JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 19 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Tulungagung berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/01/2020). Para mahasiswa diterima Peneliti MK Titis Anindyajati di Ruang Delegasi lt. 4 Gedung MK.
Melalui paparannya, Titis mengajak para mahasiswa berkenalan lebih dekat dengan memahami kewenangan MK. Salah satunya adalah kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebagai seorang peneliti, Titis yang saban hari berhadapan dengan perkembangan perkara yang diajukan ke MK membagi kisahnya saat membantu hakim konstitusi dalam penyelesaian hasil perselisihan pemilihan umum 2019 lalu.
“Semua bukti dibaca dengan baik dan dipahami dengan sempurna. Ada orang-orang yang secara khusus membaca semua alat bukti tersebut. Bahkan saya pun terlibat membaca hingga delapan boks sendiri semua alat bukti yang masuk. Jadi, sangat sedih ketika ada anggapan kalau bukti-bukti yang banyak masuk itu dikatakan tidak dibaca. Padahal kami mempelajari semua dengan sungguh-sungguh,” kisah Titis.
Berikutnya, Titis pun mengajak para mahasiswa memahami pihak-pihak yang berperkara di MK dan jenis perkara yang diajukan. Sebagi contoh konkret dan sangat fenomenal, Titis mengangkat cerita tentang pengujian Undang-Undang Tenaga Kerja yang diajukan seorang petugas keamanan yang dipecat dan tidak mendapatkan pesangon selayaknya yang menjadi hak dari yang bersangkutan. Dari perkara ini, Titis mengajak para mahasiswa untuk kian memahami hak-hak konstitusional sebagai warga negara. Apalagi, sambung Titis, para mahasiswa adalah kaum terpelajar yang tentu akan dengan mudah pula memahami hak-hak konstitusinya yang mungkin saja dirugikan atas sebuah norma.
“Jadi, MK adalah pengadilan konstitusi yang menerima siapapun yang ingin berperkara, dengan catatan ada kerugian hak konstitusionalnya yang terlanggar terhadap UUD 1945,” jelas Titis.
Pada penghujung paparan, sebelum mengajak serta para mahasiswa ke Pusat Sejarah Konstitusi MK, Titis mengajak para mahasiswa yang merupakan kalangan milenial yang sangat akrab dengan media sosial untuk bergabung dengan wadah media sosial MK. Sehingga, para mahasiswa makin memiliki kesadaran berkonstitusi dan memahami hakikat hak konstitusionalnya sebagai seorang warga negara.
(Sri Pujianti/NRA)