Pemohon Urung Hadirkan Ahli dan Saksi, MK Tunda Sidang Uji UU Otsus Papua
Selasa, 14 Januari 2020
| 14:47 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), Selasa (14/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejatinya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) pada Selasa (14/1/2020). Namun, dalam sidang perkara yang dimohonkan oleh Ketua dan Sekjen Partai Papua Bersatu atas nama Krisman Dedi Awi Janui Fonataba dan Darius Nawipa ini urung menghadirkan Ahli dan Saksi. Oleh karena itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan sidang perkara Nomor 41/PUU-XVII/2019 ini ditunda.
“Karena Pemohon tidak menghadirkan ahli dan saksi, maka sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan MK ditunda pada Kamis, 30 Januari 2020 pukul 11.00 WIB,” sampai Anwar dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan frasa “Partai Politik” pada Pasal 28 ayat (1) UU Otsus Papua bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan tersebut. Kerugian konstitusional yang dialami bermula pada kasus konkret yaitu ditolaknya partai politik (parpol) para Pemohon untuk berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 oleh KPU Provinsi Papua. Hal ini diperkuat pula dengan telah dibatalkannya Keputusan Pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut para Pemohon, dalam Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otsus Papua tersebut. Adapun parpol yang dimaksud adalah parpol lokal karena basis dukungannya semata-mata di wilayah Provinsi Papua, utamanya adalah landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis. (Sri Pujianti/NRA)