JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatra Utara (UU Pembentukan Kabupaten Padang Lawas) pada Kamis (9/1/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 82/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Alamsyah Panggabean. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan Pasal 13 ayat (2) UU Pembentukan Kabupaten Padang Lawas bertentangan dengan UUD 1945.
Pada sidang kedua ini, melalui video conference dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Alamsyah menyebutkan beberapa poin penyempurnaan permohonan. Salah satunya penyempurnaan Petitum permohonan. Pada permohonan sebelumnya, Alamsyah memohonkan pada Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo sepanjang frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam perbaikan permohonan saat ini, Alamsyah menambahkan satu poin petitum.
“Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754, sepanjang frasa adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionality unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” urai Alamsyah di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat.
Pada sidang sebelumnya Pemohon menyebutkan bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” merupakan frasa yang tidak jelas dan multitafsir dalam pelaksanaannya. Adanya perbedaan tafsir secara yurudis tersebut akan berakibat pada ketidakpastian hukum dan secara sosial politis dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Selain itu, Pemohon juga berpendapat bahwa keberadaan frasa daam norma a quo dapat saja menimbulkan kerawanan konflik yang berkaitan dengan lembaga yang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, asal wakil-wakil yang ditetapkan, serta masa keanggotaan DPRD yang ditetapkan tersebut. (Sri Pujianti/LA)