JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah menerima audiensi dari Forum Konstitusi (FK) pada Rabu (8/1/2020) di lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Lima tokoh Forum Konstitusi yang hadir adalah Jakob Tobing, Baharuddin Aritonang, Zain Badjeber, Gregorius Seto Harianto, Pataniari Siahaan.
Kedatangan para tokoh itu bertujuan membahas berbagai persoalan konstitusi. Termasuk mempererat hubungan silaturahmi antara MK dengan FK. “Belakangan hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Forum Konstitusi agak mengendur. Mahkamah Konstitusi dan Forum Konstitusi menjalin hubungan kelembagaan yang saling menjiwai satu sama lain. Harus diperkokoh kembali tali silaturahmi antara Mahkamah Konstitusi dengan Forum Konstitusi. Banyak hal yang perlu kita bicarakan kembali,” kata Pataniari Siahaan.
Hal lain dan tak kalah penting, kata Pataniari, mengenai perlunya pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU), kerja sama MK-FK yang pernah dibuat beberapa tahun lalu. “Pembaruan MoU Mahkamah Konstitusi-Forum Konstitusi perlu dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Pataniari.
Sementara itu Jakob Tobing menegaskan bahwa salah satu cara menjaga hubungan baik antara MK dengan FK adalah mempelajari kembali risalah-risalah mengenai konstitusi termasuk pembentukannya. “Agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap ayat-ayat konstitusi,” ucap Jakob. Berikutnya, sambung Jakob, dapat memahami berbagai sistem yang ada di masyarakat baik sistem pemilu, sistem pemerintahan daerah dan sebagainya.
Sedangkan Baharuddin Aritonang menambahkan perlunya pembaruan MoU MK-FK yang mencakup berbagai program. “Kami dari Forum Konstitusi siap membantu Mahkamah Konstitusi untuk membangun program-program pemahaman konstitusi, baik yang modern maupun kembali pada original intent,” ungkap Baharuddin.
Terhadap semua yang disampaikan para tokoh FK, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa bagaimanapun MK tetap membutuhkan FK untuk mem-back up berbagai kegiatan MK. “Kita akan memperbaiki dan memperbarui MoU Mahkamah Konstitusi-Forum Konstitusi,” jelas Guntur dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Heru Setiawan.
Selain itu, lanjut Guntur, dalam pembaruan MoU MK-FK ada beberapa kegiatan yang perlu disinergikan antara MK dengan FK. “Kita berharap dapat menyelenggarakan kegiatan tentang original intent ayat-ayat konstitusi. Para pakar konstitusi dapat memberikan pemahaman tentang original intent ayat-ayat konstitusi,” imbuh Guntur.
Guntur mencontohkan, misalnya FK dapat menyelenggarakan diklat dan pencerahan kepada para Peneliti MK dan Panitera Pengganti MK mengenai original intent ayat-ayat konstitusi. Lainnya, memberikan pencerahan mengenai original intent ayat-ayat konstitusi kepada semua elemen masyarakat yang berkunjung ke MK, baik para tokoh masyarakat, organisasi, mahasiswa.
(Nano Tresna Arfana)