MALANG, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan kewenangan menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rasa tanggung jawab. Sehingga dalam laporan pun, MK dalam telah menunaikan setiap lini tugasnya untuk menyelesaikan 262 perkara yang disidangkan di MK selama pengajuan perkara Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Pendidikan dan Latihan Peningkatan Motivasi Budaya Kerja dan Evaluasi Pascapenanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Batu, Malang pada Jumat (6/12/2019).
Di hadapan seluruh pegawai dan PPNPN MK, Guntur memaparkan pada PHPU 2019 lalu terdapat 268 orang yang terlibat. Mulai dari Hakim Konstitusi, Penanggung Jawab, Koordinator, Panitera Pengganti, hingga tenaga perisalah, publikasi bergerak dan bekerja pada posisinya masing-masing. “Inilah yang disebut sinergisitas Gugus Tugas dari semua pihak yang bekerja untuk menyelesaikan kepentingan publik dan masyarakat,” terang Guntur di hadapan seluruh peserta rapat kerja.
Bersahabat dengan Teknologi
Dalam menyikapi perkembangan zaman, sebagai lembaga peradilan yang pada 2020 mendatang akan menghadapi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Guntur berpesan agar MK dalam kapasitas lembaga dan SDM dapat bekerja semakin inovatif, kreatif, dan mampu membangun sistem berbasis teknologi. Sehingga, tidak ada istilah pekerja yang hilang karena telah bersahabat dengan teknologi.
“Dalam penanganan perkara PHP Kada 2020 mendatang, kita bisa menggunakan pendekatan teknologi. Misalnya saja, jika memang Pemohon tidak perlu datang ke kantor, maka semua berkas perkara dapat dilakukan secara online. Maka, kematangan sistem dan layanan ini harus benar-benar disiapkan,” ujar Guntur dalam pemaparan yang dimoderatori Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Gardjito.
Peningkatan Efisiensi Kerja
Sementara itu, Panitera MK Muhidin dalam paparan Evaluasi Dukungan Kepaniteraan MK dalam Penanganan Perkara PHPU Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 menekankan tugas teknis pengadilan telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Namun demikian, sambung Muhidin, setiap bagian di MK harus tetap meningkatkan efisiensi kerja. Hal ini, jelas Muhidin, mengingat pada 2020 mendatang MK akan menghadapi tugas layanan peraidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah harus meningkatkan berbagai layanan secara bersama-sama.
“Maka strategi dan penguatan organisasi perlu dipikirkan dengan baik. Sehingga, misi kita yang mengusung peradilan modern dan tepercaya, maka teknis peradilan serta pelayanan ini harus benar-benar dirancang dengan optimal,” jelas Muhidin dalam Rapat Kerja Pleno III.
Pada paparannya, Muhidin pun berharap agar di masa mendatang, MK dalam dukungan Kepaniteraan harus mampu menganalisis lebih awal dokumen-dokumen, para pihak yang mengajukan perkara, dan layanan dengan lebih tepat, akurat, tepercaya, dan cermat. “Sehingga, kesalahan dan kekeliruan dalam proses panjang teknis persidangan dapat diantisipasi lebih awal. Maka, koordinasi dan komunikasi sangat perlu dijalin kerja sama dengan sebaik-baiknya,” ujar Muhidin.
Rapat kerja ini diagendakan sebagai wadah untuk semakin menguatkan integritas, dedikasi, dan profesionalitas kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Rapat Kerja ini telah dimulai sejak Kamis (5/12/2019) dan akan berlangsung hingga Ahad (8/12/2019). Adapun agenda utama rapat kerja ini adalah membahas Program Kerja Tahun 2020 dan melakukan Evaluasi Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam Penanganan Perkara PHPU Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden TA 2019. Selanjutnya, pada Rapat Pleno I sampai dengan Rapat Pleno VI, masing-masing unit kerja akan memaparkan Program Kerja Tahun Anggaran 2020 dan evaluasi dukungan gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu tahun 2019, termasuk pemaparan ICT dan aplikasi penanganan perkara pengujian undang-undang serta pemilihan kepala daerah di tahun 2020 mendatang. (Sri Pujianti/LA)