JAKARTA, HUMAS MKRI – Guna mempelajari mengenai peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan sekitar 200 orang mahasiswa ini diterima oleh Peneliti MK M. Mahrus Ali pada Rabu (20/11/2019) di Aula Gedung MK.
Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan materi mengenai perlindungan konstitusional warga negara dalam putusan-putusan landmark MK. Di awal materi, ia menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keberadaan MK sebagai anak kandung reformasi dibutuhkan untuk mengawal tegaknya Konstitusi. “Selain mengawal tegaknya Konstitusi, MK juga dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan demokrasi yang konstitusional,” ujarnya.
Menyinggung kedudukan MK, Ali menjelaskan bahwa kedudukan MK setara dengan Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, MK berada dalam kekuasaan kehakiman atau yudikatif bersama dengan MA.
Ali pun menjabarkan kewenangan yang dimiliki MK. Salah satu di antaranya memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Ia berpendapat pengujian undang-undang merupakan upaya pemohon untuk memastikan undang-undang sejalan dengan konstitusi atau UUD 1945. Kemudian, kewenangan lain yang dimiliki oleh MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang dijamin dalam UUD 1945. “Sementara kewenangan yang belum pernah dilakukan MK adalah impeachment (pemakzulan) dan pembubaran partai politik,” jelasnya.
Selain itu, Ali pun memaparkan mengenai hakim konstitusi yang dipilih dari tiga lembaga, yakni MA, Presiden, dan DPR. Meskipun begitu, lanjutnya, hakim konstitusi yang diajukan harus independen dan imparsial. “Hakim konstitusi yang terpilih tetap independen dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga yang mengajukan. Hal ini untuk menciptakan peradilan yang bebas dari campur tangan pihak manapun,” tegas Ali. Terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi, Ali menyebut Dewan Etik memiliki fungsi untuk mengawasi hakim konstitusi.
Selanjutnya, Ali menyampaikan fungsi MK, yakni sebagai pengawal Konstitusi, penafsir tunggal Konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung HAM, dan pengawal Pancasila. Dari fungsi tersebut, ia menekankan fungsi MK sebagai pengawal Konstitusi merupakan hal utama dengan cara memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Tapi MK harus bersifat pasif. Tidak boleh aktif dan harus menunggu permohonan masuk,” ujarnya.
Seusai mendapatkan materi, para mahasiswa melakukan kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai 5 dan 6 Gedung MK. (Lulu Anjarsari)