JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pembekalan bagi para peserta Kompetisi Peradilan Semu 2019 Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Konstitusi, Rabu, (13/11) di MK. Kegiatan inidilaksanakan atas kerja sama antara MK dengan Universitas Taruma Negara dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK.
Kepala bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri, Fajar Laksono Suroso, dalam pemaparannya pada sesi pertama pembekalan bagi para peserta kompetisi peradilan semu menjelaskan, bahwa MK telah melakukan kerjasama dengan berbagai institusi lain di luar negeri sebagai bentuk diplomasi konstitusi. Menurut Fajar diplomasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan putusan-putusan MK kepada lembaga peradilan dan akademisi di luar negeri.
Dari pertukaran informasi yang telah dilakukan menunjukkan adanya kesamaan persoalan dan tantangan yang dihadapi MKdi berbagai negara. Fajar mengungkapkan, meski putusan MKbersifat final dan mengikat, namun dalam implementasinya putusan MK sering disimpangi dan tidak dilaksanakan oleh lembaga yang terkait. Fajar memberikan contoh, pasal penghinaan terhadap Presiden yang telah dinyatakan MKbertentangan dengan konstitusi, saat ini oleh beberapa pihak dicoba untuk dihidupkan kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
Sementara pada sesi kedua, peneliti pada MK, Bisariyadi,dalam pemaparannya menjelaskan, dahulu pemisahan kekuasaan dilaksanakan secara ketat sehingga segala sesuatu yang menyangkut kebijakan publik tidak dapat dibahas oleh lembaga peradilan. Semenjak adanya supremasi konstitusi dianut di berbagai negara yang di dalamnya menjamin hak konstitusional warga negara, lembaga peradilan ikut terlibat dalam menentukan kebijakan negara melalui pengujian undang-undang.
Bisariyadi menambahkan, MK Afrika Selatan bahkan memiliki kedudukan yang tinggi dan dengan kewenangan yang begitu besar, karena MK Afrika Selatan selain melakukan pengujian undang-undang juga dapat menguji putusan Mahkamah Agung dan menilai Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya pada sesi ketiga, Pan Mohamad Faiz memberikan pembekalan bagi para peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang berhasil lolos dari regional Barat, Tengah dan Timur. Faiz dalam pemaparannya menjelaskan bagaimana hakim melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Menurutnya, penafsiran yang dilakukan seorang hakim adalah cara untuk menemukan kebenaran. Faizmengatakan, setiap orang boleh melakukan penafsiran terhadap konstitusi, namun MK merupakan penafsir akhir ketika terjadi perdebatan dari suatu penafsiran konstitusi.
(Ilham/NRA)