JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pada Rabu (13/11/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 64/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Asrullah yang merupakan mahasiswa.
Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra telah membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun Asrullah tidak tampak hadir di ruang persidangan.
“Jadi, sampai sekarang pemohon tidak ada dalam ruangan ini dan sampai batas waktu yang ditentukan pemohon pun tidak menyampaikan perbaikan permohonan,” ujar Saldi.
Saldi mengatakan MK telah memanggil yang bersangkutan secara patut bahwa hari ini adalah sidang perbaikan permohonan. Namun Pemohon tidak juga menyampaikan perbaikannya ke MK. Sehingga, sidang perbaikan tidak dapat diteruskan karena pemohon tidak hadir.
Pada persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Pemohon memaparkan permohonan pengujian frasa “diangkat dan diberhentikan oleh Menteri” dalam Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2) UU Adminduk, Pasal 83A ayat (1) UU Adminduk menyatakan, “Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan gubernur.” Kemudian Pasal 83A ayat (2) UU Adminduk menyatakan, “Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.”
Pemohon menjelaskan, UU Adminduk memasukkan rezim pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kewajiban menteri. Pejabat struktural yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara otentik, namun pengaturannya didelegasikan penjabarannya pada peraturan perundang-undangan yang lebih teknis tentang pembinaan dan pengembangan karier.
Menurut Pemohon, pemberian kewenangan kepada menteri dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dalam bidang kependudukan dan catatan sipil di level provinsi dan kabupaten/kota tidaklah sesuai dengan semangat konstitusi dan filosofi otonomi daerah. Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(Utami/NRA).