BALI, HUMAS MK – Sebagai bagian dari Sekretaris Tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyelenggarakan Call for Paper pada Rabu (6/11/2019) di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini merupakan suatu upaya bagi MKRI untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di dunia. Dengan mengangkat tema “Constitutional Court and the Protection of Social and Economic Rights”, MKRI mengajak para ahli, peneliti senior, dan akademisi, baik domestik maupun luar negeri untuk menyajikan berbagai perspektif dan pandangan terkait perlindungan hak sosial ekonomi masyarakat di dunia.
Pada kesempatan hari kedua kegiatan Call for Paper, Juan Sebastián Villamil Rodriguez dari Universidad del Rosario melalui makalah berjudul “Structural Rulings and the Protection of the Right to Enjoy a Healthy Environment: The Role of the Judiciaries in the Enforceability” mengemukakan tentang bagaimana perlindungan terhadap hak lingkungan dalam sebuah keputusan yudisial. Hal ini penting untuk memunculkan konstitusionalisme lingkungan guna melindungi kelangsungan hidup habitat manusia agar dapat pula menikmati hak-hak lain berupa hidup dalam lingkungan yang sehat. Dari perspektif hukum komparatif, sebagai contoh Sebastian melihat dari putusan struktural yang digunakan pertama kalinya pada UU lingkungan di India dalam konteks Public Interest Litigation (PIL) pada Mahkamah Agung India dan di Kolumbia. Bahwa Mahkamah Agung telah menegaskan efek dari misi rumah kaca juga yang dapat meningkatkan pemanasan global dan mengubah ekosistem. Akhirnya, pengadilan tertinggi meminta agar pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan untuk menanggulangi permasalahan penggundulan hutan amazon agar tidak berdampak luas bagi perubahan iklim dunia.
Hambatan Membangun Negara
Berikutnya tampil Ángel Aday Jiménez Alemán dari University of Vigo, Spanyol dengan makalah berjudul “Under Pressure: The Spanish Constitutional Court Facing the Housing Right During the Great Recession.” Dalam paparan dengan didampingi Judhariksawan dari Universitas Hasanuddin, Angel mengungkapkan bahwa terjadinya resesi pada 2008 lalu berdampak terhadap Spanyol terutama yang terkait hak perumahan. Dalam situasi ini mundul paradoks terhadap perlindungan yang diberikan badan supranasional dan internasional lebih kuat, dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh negara, terutama di dalamnya Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangannya, krisis ekonomi telah membuktikan hambatan untuk membangun negara adalah masalah sosial terkait perlindungan hak-hak dasar dan kebebasan sipil warga negara berdasarkan prinsip interkonektivitas.
Konstitusi Negara Baru
Sementara itu, Svetlana Karamysheva dari MK Federasi Rusia melalui makalah berjudul “Protection of Socio-Economic Rights by the Constitutional Court of the Russian Federation” mengemukakan tentang praktik MK Federasi Rusia pada bidang hak-hak sosial ekonomi. Melalui data statistik yang dianalisis, Svetlana menemukan adanya gambaran bahwa perkara yang terkait dengan masalah ekonomi sosial mengalami penurunan. Namun, terjadi pula peningkatan jumlah pengaduan terkait dengan hak atas kepemilikan properti. “Berdasarkan statistik tersebut, terlihat adanya konsistensi peran pengadilan dalam masa transisi,” ujar Svetlana.
Diceritakan oleh Svetlana bahwa Konstitusi Federasi Rusia diadopsi pada saat referendum nasional pada 12 Desember 1993 sehingga melahirkan konstitusi negara baru. Hal ini kemudian menandai dimulainya transisi di negaranya ke sistem politik baru yang didasarkan pada supremasi hukum dan penghormatan terhadap kebebasan hak asasi. Para perancang Konstitusi pada masa itu mengambil tiga langkah penting dalam bidang hukum. Pertama, membuat daftar hak dan kebebasan yang bersifat sangat proteksionis dengan memenuhi ketentuan standar internasional. Kedua dengan memberikan jaminan baru dengan memperkuat sistem kelembagaan, baik federal maupun regional, dengan tujuan melindungi hak asasi manusia dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Ketiga, aksesi Rusia ke sistem peradilan internasional yang menjamin warga dengan hak konstitusional untuk mengajukan banding ke yurisdiksi internasional, ketika semua metode perlindungan domestik telah tidak dapat lagi diperjuangkan.
Kegiatan Call for Paper ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MKRI yang menjadi bagian dari rangkaian The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari (6 – 7/11/2019), dengan agenda utama berupa presentasi dari beberapa pemakalah terpilih serta diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta lainnya dari 17 negara di antaranya Australia, Bangladesh, Cina, Kolombia, Jerman, Malaysia, Indonesia, Kenya, Kirgistan, Palestina, Rusia, Spanyol, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, dan Turki. (Sri Pujianti)