JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan sekitar 255 siswa SMK Negeri 9 Jakarta, pada Rabu (16/10/2019). Dalam agenda tersebut, mereka disambut oleh Peneliti MK Luthfi Widagdo dan Panitera Pengganti Anak Agung Dian Onita di Ruang Konferensi Gedung MK.
Dalam pertemuan itu, Luthfi menerangkan amendemen UUD 1945 yang sudah dilakukan sebanyak empat kali pada 1999, 2000, 2001, 2002. Sebelum amendemen UUD 1945 disebutkan bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara dan Presiden menjadi mandataris MPR. Namun setelah dilakukan amendemen UUD 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan antara Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sejajar.
Dikatakan Luthfi, sebelum perubahan UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya berada di Mahkamah Agung dan peradilan-peradilan yang ada di bawahnya. Kemudian setelah perubahan UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi yang dibentuk pada 13 Agustus 2003.
Lebih lanjut Luthfi menyinggung empat kewenangan MK dan satu kewajiban MK. Kewenangan pertama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Sementara Anak Agung Dian Onita mengatakan, MK lahir dari rahim reformasi dan sembilan orang hakim konstitusi merupakan representasi tiga cabang kekuasaan negara. “Tiga orang diusulkan oleh Presiden, tiga orang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya. Selain itu, Gedung MK sendiri memiliki sembilan pilar yang merupakan simbol dari jumlah hakim MK tersebut.
Kemudian, MK juga membuka seluruh akses informasinya pada masyarakat. Ini dalam rangka mewujudkan pengadilan yang transparan dan akuntabel. “Di website MK terdapat risalah sidang yang memaparkan informasi jalannya persidangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Dian menyebut MK memiliki aplikasi yang dikenal dengan sebutan Klik MK yang dapat diunduh melalui ponsel. Dalam aplikasi tersebut, ada beragam macam informasi terkait MK baik mengenai persidangan maupun kegiatan secara umum. (Utami/LA)