BIMA, HUMAS MKRI - Ketua MK Anwar Usman memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama Rehab Koramil 1608-01/RASANAE KODIM 1608-BIMA, Sabtu (12/10/2019), di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam acara tersebut, turut hadir Danrem 162 Wira Bakti Kolonel (Inf) Rizal Ramdhani, Walikota Bima M Lutfi, Anggota DPR RI Syafrudin, Kapolres Kota Bima Erwin Ardiansyah dan Dandim 1605 Letkol (Inf) Bambang Kurnia Eka Putra.
Mengawali sambutannya, Anwar mengatakan bahwa seorang pemimpin itu yang dipegang perkataannya. “Kalau tidak bisa dilaksanakan itu dosa besar,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, menjadi seorang hakim itu berat. Apabila seorang hakim memutus satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya akan mendapat dua pahala. Dan apabila ia memutus satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala. Sehingga dia mengajak agar siapapun wajib membela kebenaran, kejujuran dan keadilan.
Selain itu, Anwar mengatakan, rakyat merupakan orang yang paling berkuasa dari sejak republik ini berdiri melalui Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebelum diamendemen, lanjutnya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan sekarang kedaulatan masih ditangan rakyat, namun dilaksanakan menurut UUD 1945 atau konstitusi.
Terkait kewenangan MK, Anwar menjelaskan untuk menguji suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
Lebih lanjut, fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Selain itu, Anwar juga menegaskan bahwa MK meraih tiga rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri), yang diserahkan oleh pejabat eksekutif tertinggi (CEO) Muri Jaya Suprana yang merupakan apresiasi atas kerja keras MK. Adapun ketiga rekor yang dianugerahkan kepada MK adalah sidang peradilan nonstop terlama, sidang peradilan dengan berkas peradilan terbanyak, serta proses persidangan paling transparan. (Utami/Hamdi/LA)