JAKARTA, HUMAS MKRI – Konstitusi dan demokrasi inisiatif (Kode Inisiatif) selaku lembaga nirlaba yang berperan mendorong konstitusionalisme dan demokratisasi di Indonesia melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/10/2019). Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi beserta tiga orang tim penelitinya disambut Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah dengan didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan serta beberapa peneliti MK di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK.
Dalam audiensi ini, Veri menyampaikan bahwa sejak 2003 hingga saat ini, Kode Inisiatif terus menjadi lembaga yang mencermati setiap putusan-putusan MK dalam berbagai perkara yang menjadi kewenangan lembaga penjaga konstitusi negara ini. Untuk itu, dalam rangka 16 tahun perjalanan MK, Kode Inisiatif merangkum sebuah hasil riset kuantitatif terhadap putusan-putusan MK dalam sebuah buku yang akan diluncurkan pada dua pekan mendatang.
Berkenaan dengan hal tersebut, Veri berharap perwakilan MK dapat berkenan hadir dan menerima hasil penelitian pihaknya sebagai bagian dari kontribusi lembaganya pada MK dan negara. “Sejak 2015 Kode Inisiatif terbentuk, kami telah mengumpulkan data terkait perkara yang diujikan dan dimohonkan ke MK sejak 2003. Dalam banyak kajian, kami melihat masih ada kekosongan riset kuantitatif. Melalui hasil penelitian ini kami hadir melengkapi kajian dari MK dengan mengamati tren putusan MK sepanjang perjalanan putusan-putusannya,” sampai Veri.
Menyambut kehadiran tim Kode Inisiatif dengan karyanya untuk MK, Guntur mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih telah memiliki mitra Kode Inisiatif yang diketuai Veri Junaidi ini. Menurut Guntur, Kode Inisiatif termasuk lembaga yang setia mengikuti perjalanan MK dengan berbagai data-datanya yang memudahan publik untuk menemukan telaah sebuah perkara. “Kami sangat bersyukur punya mitra seperti Kode Inisiatif yang setia mengikuti perjalanan MK sehingga melihat MK dalam setiap putusannya dan data-data yang dicari publik. Sehingga MK dapat banyak masukan-masukan dalam proses penyelesaian berbagai perkara yang menjadi kewenangan MK,” tutur Guntur.
Terhadap adanya pengamatan dari Kode Inisiatif tentang tren perkara di MK serta lama proses sebuah putusan perkara di MK, Guntur menilai bahwa sebagai lembaga yang mengawal pelaksanaan hak konstitusional warga negara, akan terus berupaya menjaga ritme penyelesaian perkara dengan durasi 5,2 bulan per perkara. Disadari Guntur bahwa setiap perkara yang masuk di MK tersebut terdapat kategori perkara yang ringan, sedang, dan sulit sehingga dalam rentang waktu penyelesaian tersebut MK bukan hanya harus berpacu dengan waktu penyelesaian perkara, tetapi juga harus menjaga bobot dari putusan yang dihasilkan oleh hakim-hakimnya. “Kami terus berupaya mempercepat penyelesaian sebuah perkara, namun bobotnya pun menjadi komitmen kami dalam sebuah putusan MK tersebut,” jelas Guntur.
Komitmen tersebut, sambung Guntur, tidak lain dilakukan demi menjaga nama baik MK agar tak hanya dikenal cepat dalam penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan problem solver bagi setiap maslaah konstitusional warga negara. Di samping itu, jelas Guntur, MK pun berharap putusan yang telah diputuskan MK dapat dipatuhi untuk dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang terkait dalam sebuah putusan. Dalam pandangan Guntur bahwa tegaknya sebuah konstitusi adalah bagaimana suatu putusan MK dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh setiap pihak.
Tren Putusan
Dalam audiensinya, lebih lanjut Veri menyebutkan penelitian timnya mengategorikan berbagai tren putusan MK dalam 24 kategori, di antaranya perkara pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan lainnya. Dengan hasil kajian ini, masyarakat dapat melihat pihak-pihak yang paling berkepentingan dalam setiap pengajuan perkara di MK, kerugian langsung dan tidak langsung yang dialami para pihak pengajuan perkara, serta pertimbangan yang paling banyak digunakan MK dalam mengambil putusan. “Kami mengumpulkan data yang terserak dari putusan-putusan MK dan seperti apa saja trennya. Jadi hasil riset ini adalah data kuantitatif sehingga berbeda dengan penelitian kualitatif,” jelas Veri.
Pada akhir penyampaian, Veri berharap data-data hasil riset timnya dapat menjadi masukan bagi MK untuk melihat lebih jauh dampak putusannya. Selain itu, menjadi bahan bagi peneliti MK dalam melihat suatu fenomena dari kajian-kajian yang pernah ada.
Diskusi Bersama
Dalam pertemuan ini, Peneliti MK Pan Mohamad Faiz pun turut menyampaikan apresiasinya terhadap karya Kode Inisiatif dalam melakukan penelitian kuantitatif terhadap perjalanan panjang MK dalam putusan-putusannya. Faiz berharap, ke depan MK khususnya peneliti internal MK dapat menggelar diskusi bersama dengan peneliti-peneliti Kode Inisiatif untuk melakukan transfer ilmu sehingga penelitian-penelitian yang dihasilkan di masa mendatang semakin kaya.
Mencermati hasil penelitian kuantitatif Kode Inisiatif, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan pun menyambut dengan sangat baik. Menurut Heru, hasil dari riset ini dapat dikelola lebih lanjut oleh MK dengan pemanfaatan teknologi. Sehingga, data-data statistik peneliti Kode Inisiatif dapat diperbarui secara berkala bagi MK dalam menunjang keterbaruan informasi MK dalam hal tracking perkara.
Pada akhir audiensi, Veri menyerahkan secara simbolik karya tulis peneliti Kode Inisiatif sebagai kado bagi 16 tahun perjalanan MK mengawal konstitusi. (Sri Pujianti/NRA).