JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah 43 orang mahasiswa Universitas Diponegoro yang di antaranya terdiri atas mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/9/2019). Diterima Peneliti MK Anna Triningsih di Ruang Konferensi MK, rombongan mahasiswa diberikan pemahaman terkait kewenangan, kewajiban, dan pihak-pihak yang berhak berperkara di MK.
Dalam uraiannya, Anna menyebutkan bahwa salah satu kewenangan MK adalah membubarkan partai politik. Namun, sambung Anna, kewenangan ini tidak serata merta dapat terjadi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah permohonan pembubaran partai politik ini diajukan oleh pengacara negara atau disebut juga dengan jaksa agung. Lembaga inilah yang kemudian meminta kepada MK untuk membubarkan suatu partai politik.
“Adapun ketentuan dapat dibubarkannya sebuah partai politik, apabila visi, misi, dan pelaksanaan partai politik dalam menjalankan organisasinya telah dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan NKRI,” sampai Anna.
Selanjutnya tentang kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Anna menjelaskan, hingga terbentuknya badan peradilan khusus untuk menangani permasalahan pemilihan kepala daerah (pilkada), maka MK berwenang melaksanakan tugas ini.
Dan terkait dengan pihak-pihak yang dapat berperkara di MK, Anna menyebutkan bahwa perorangan warga negara, kesatuan masyarakat adat yang masih melaksanakan sistem adatnya, badan hukum publik dan privat, lembaga negara seperti KPK, merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan perkara ke MK.
Untuk mewadahi keperluan berbagai pihak tersebut, sebagai anak kandung reformasi MK juga terus berupaya menjadi peradilan modern. Pada masa-masa sekarang ini bagi siapa saja warga negara yang ingin berperkara dapat melakukan pendaftaran ke laman MK yang dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Selain itu, sebagai media bejalar MK pun menyediakan sarana bagi para mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia untuk dapat mengunggah berbagai bahan penelitian dari perkara-perkara yang pernah diajukan dan diputuskan ke MK.
Sedangkan untuk memfasilitasi keberadaan para Pemohon atau pihak lainnya yang berkepentingan dalam persidangan, maka MK pun menggelar persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan video conference yang dapat dilakukan di 42 fakultas hukum yang ada di Indonesia dari Aceh sampai Papua.
Usai membagi ilmu hukum acara, Anna memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan mengajukan pertanyaan agar semakin mengenal MK lebih dekat dan memahami hakikat keberadaan lembaga peradilan konstitusi Indonesia ini. (Sri Pujianti/NRA).