PALEMBANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, pada Jumat (30/8/2019), dengan tema “Penyelesaian Perkara PHPU Sebagai Upaya Menjaga Prinsip Demokrasi Konstitusional di Indonesia”. Di hadapan ratusan mahasiswa serta dosen pengajar tersebut, Anwar Usman didampingi oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Rubiyo, Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaff, serta Dekan FH Febrian.
Dalam kuliahnya, Anwar menegaskan ada hal yang harus dipahami ketika bekerja di lembaga peradilan, yakni suatu pekerjaan yang penuh dengan fitnah, padahal betapa sulitnya bagi hakim di lembaga peradilan manapun untuk dapat memutus dengan putusan yang dapat memuaskan semua pihak. “Yang terpenting adalah ketika memutus sebuah perkara, hakim harus mendasarkan atas fakta yang terungkap di dalam persidangan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Anwar menyebut Pemilu Serentak pada 2019 ini, sangat menguras perhatian, sumber daya, dan energi yang besar. Ada pihak yang menyalahkan perubahan sistem pemilu dari yang semula terpisah antara pileg dan pilpres, namun ada pula yang menyatakan keserentakan pemilu merupakan bagian dari konsekuensi dari sistem presidensil yang dianut oleh konstitusi. “Terlepas dari adanya perbedaan pandangan tersebut, MK telah berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk menuntaskan amanah konstitusionalnya, untuk memeriksa dan memutus perkara PHPU dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tandasnya.
Selain itu, Anwar juga menyatakan betapapun kerasnya yang dilakukan sebuah lembaga peradilan untuk menghasilkan putusan yang terbaik, tentulah putusan itu tidak mungkin memuaskan semua pihak. Karena putusan pengadilan, tidak mungkin memenangkan semua pihak. “Akan selalu ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah putusan pengadilan, dan begitu pula sebaliknya, ada pihak yang diuntungkan atas putusan yang dijatuhkan,” jelasnya.
Anwar menambahkan yang terpenting dalam lahirnya sebuah putusan lembaga peradilan setidaknya terdapat dua hal, yaitu proses yang transparan, dan putusan diambil berdasarkan fakta-fakta objektif yang terungkap di dalam persidangan. Dampak positif dari dilakukannya transparansi dalam proses persidangan adalah, fakta-fakta objektif di dalam persidangan terungkap dan terekam dengan baik, serta tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Mahkamah Konstitusi telah menerima 1 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif yang berasal dari 560 daerah pemilihan yang berbeda. Dalam rentang waktu penyelesaian yang sangat singkat, yakni 14 hari untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta 30 hari untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif, seluruh sengketa tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara, dalam laporannya, Sekretaris Jenderal M. Guntur Hamzah menjelaskan dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kultur akademis, baik di lingkungan MK maupun di berbagai perguruan tinggi, MK menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Jurnal Ilmiah Terindeks Global.
Pelaksanaan workshop ini didasari pertimbangan bahwa para dosen di perguruan tinggi dan juga para peneliti di MKmemiliki kewajiban untuk menulis dan menghasilkan karya tulis ilmiah yang baik. Tulisan-tulisan tersebut juga harus dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah yang tidak saja terakreditasi nasional, namun juga terindeks global dan bereputasi internasional.
Selain itu, Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaff menyampaikan terima kasihnya ke MK karena telah menyelenggarakan acara Workshop Pengelolaan Jurnal Ilmiah di Universitas Sriwijaya. “Saya secara pribadi berterima kasih kepada MK karena telah menyelenggarakan workshop ini, semoga silaturahmi ini terus terjaga dan bermanfaat bagi kita semua,” ucapnya. (Bayu/LA)