BOGOR, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan materi pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) dan Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KNI), pada Rabu (21/8/19) di Sentul, Bogor. Dalam materi yang bertajuk “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, Arief memulai pemaparannya dengan mengatakan kohesi di Indonesia sangat lemah karena adanya jeda yang menyebabkan antipati pada warga negara menyebabkan kohesi sosial sehingga banyaknya perpecahan.
“Dengan Pancasila yang didasari keinginan luhur serta disinari sinar ketuhanan, maka pada era reformasi dahulu menjadikan Indonesia satu hingga sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan Indonesia diridhoi Allah SWT,” ujarnya.
Arief juga mengatakan satu-satunya Ideologi yang paling cocok di Indonesia adalah Ideologi Pancasila dengan dipayungi hukum yang berdasarkan ideologi Pancasila juga. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus bisa mengelola nilai-nilai Pancasila dengan baik. “Semua hukum dapat dikelola dengan baik dikarenakan semuanya disesuaikan dengan watak orang Indonesia, yaitu watak Pancasila,” terangnya di hadapan 150 peserta.
Dalam kegiatan ini, Panitera MK Muhidin juga hadir sebagai pemateri. Muhidin memberikan materi dengan tema “Perkembangan Dinamika Konstitusi, Konstitusional ismed Indonesia dan Hukum Acara Pengujian UU”. Terkait Konstitusi dan dinamika implementasi, Muhidin mengatakan sepanjang berlakunya UUD 1945 ternyata tidak hanya melahirkan sistem ketatanegaraan yang tunggal, tetapi dari teks Konstitusi yang sama telah terbentuk beberapa sistem ketatanegaraan yang memiliki perbedaan satu sama lain. “Satu konteks Konstitusi bisa melahirkan beberapa sistem ketatanegaraan yang berbeda. Dimana penyebab perbedaan sistem ketatanegaraan dari Konstitusi yang sama adalah karena adanya intepretasi atau penafsiran,” terangnya.
Muhidin meminta agar para peserta selaku praktisi atau profesi Pancasila dan Kewarganegaraan harus benar-benar memberikan penjelasan terkait nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi yang memiliki mental kuat. Hal ini agar tidak terjadi adanya perbedaan dalam kehidupan. Bukan hanya teori saja, melainkan dalam praktiknya agar mahasiswa memiliki jiwa cinta Indonesia dengan Pancasila. “Aspek penafsiran harus dikuasai dan dipelajari. Agar tidak menimbulkan intepretasi yang mampu memecah-belah bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muhidin juga menyampaikan bahwa Konstitusi Indonesia keberadaannya dalam suatu negara adalah suatu keharusan. Konstitusi yang pertama disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan terus mengalami perkembangan dan dinamika dalam implementasinya. Serta UUD 1945 merupakan dokumen hukum tertinggi yang bersifat sementara, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Indonesia Pertama Ir. Soekarno.
Acara peningkatan pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) dan Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KNI) ini juga diisi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila M. Ilham Hermawan memberikan materi “Sistem Penyelenggaraan Negara menurut UUD NRI Tahun 1945”. Ia menjelaskan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, dasar-dasar penyelenggaraan negara sistem pemerintahan, sistem pemerintahan, Lembaga Lembaga negara dan hubungan antar Lembaga Negara serta otonomi daerah. Sementara Guru Besar Universitas Hasanuddin Makasar Judhariksawan juga memberikan materi terkait dengan Hak Asasi Manusia dalam sistem negara Indonesia.
Kegiatan ini MK memberikan Materi yang disampaikan langsung oleh narasumber yang terdiri dari Hakim Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata negara, dan akademisi yang memiliki kualitas dan kapabilitas dalam pengajaran terkait Pancasila dan Konstitusi. Kegiatan ini juga diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari 75 peserta dari Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan, serta 75 peserta dari Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan se-Indonesia. (Panji/LA)