MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Sumut
Selasa, 13 Agustus 2019
| 16:03 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Habibi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR Provinsi Sumatera Utara, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019 yang diajukan oleh Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut) Faisal Amri ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan MK menyatakan dalil Pemohon tidak berdasar. MK menyebut dalil pengurangan suara di Kecamatan Teluk Dalam tidak terbukti. Hal ini setelah MK menyandingkan bukti Pemohon dan Termohon dengan salinan DA1 Kecamatan Teluk Dalam. “MK menemukan dalil pemohon tidak sah dan meyakinkan,” tegas Arief di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
Sementara untuk dalil lainnya tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Sehingga MK sampai pada kesimpulan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Arif Satriantoro/NRA/RD).