MK Tidak Dapat Menerima Permohonan Caleg PKS Papua Barat
Selasa, 13 Agustus 2019
| 11:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Nurdinsyah (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Barat, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 yang diajukan oleh Zafiluddin. Pemohon (Zafiluddin) adalah perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Papua Barat untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Teluk Wondama 1. MK menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perkara PHPU DPR-DPRD Tahun 2019.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membaca kutipan amar Putusan Nomor 31-08-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam sidang yang digelar di MK pada Kamis (8/8/2019).
Hakim konstitusi Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum MK menyatakan Pemohon tidak melengkapi permohonannya dengan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 2/2018. Kemudian KPU (Termohon) dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak melengkapi surat persetujuan DPP PKS.
“Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Saldi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. (Arif Satriantoro/NRA/RD)