JAKARTA, HUMAS MKRI – Menjelang akhir pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) melepas tenaga perisalah perbantuan (perisalah ad hoc). Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Konferensi MK.
Sejumlah 36 orang mahasiswa terdiri dari tiga perguruan tinggi, yakni STIKS Tarakanita, Universitas Gunadarma, dan Universitas Bina Sarana Informatika mengikuti acara penutupan yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Rubiyo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Teguh Wahyudi, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Wiryanto dan sejumlah pejabat struktural.
Rubiyo yang juga bertindak sebagai Koordinator Administrasi Peradilan Gugus Tugas PHPU 2019, menyampaikan rasa terima kasih kepada para mahasiwa yang bersedia menjadi perisalah ad hoc. Ia berharap pengalaman yang diterima para mahasiswa dapat menjadi pengalaman berharga. “Semoga pengalaman tersebut dapat menjadi bekal ke depannya serta berdampak positif dan bernilai kebaikan bagi adik-adik sekalian,” ujar Rubiyo.
Berkesan
Sementara itu, salah satu mahasiswa, Nabillah Ayu Fiana menyampaikan pesan dan kesan terhadap tugasnya sebagai perisalah ad hoc. Ia mengungkapkan bahwa pertama kali mendapat tugas sebagai perisalah ad hoc di MK, dirinya ketakutan, apalagi ketika itu, situasi politik memanas. Namun ketakutan itu ia kesampingkan dengan mempelajari tentang MK. Ia pun bersyukur bahwa dirinya banyak mempelajari tak hanya tentang MK, namun kemampuan mengetik sambil mendengarkan rekaman.
“Hal bermanfaat lainnya kami bisa mengenal istilah hukum. Meski di awal banyak kesalahan dari risalah yang kami buat. Ternyata kami enjoy. Kami bisa memilih banyak persepsi. Kami juga berterima kasih telah diberikan kesempatan. Semoga ke depannya kami dapat dilibatkan kembali,” ungkapnya.
Sehubungan dengan peradilan cepat yang dilaksanakan MK serta dengan kebutuhan risalah persidangan, MK menjalin kerja sama dengan merekrut tenaga perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam.
Ruang lingkup kerja perisalah ad hoc ditempatkan pada unit admin kepaniteraan dengan beberapa tugas, di antaranya mengalihaksarakan semua hasil pembicaraan di persidangan, mendengar ulang dan memerhatikan pembicaraan dalam persidangan, serta melakukan pengetikan minimal 350 karakter per menit.
Adapun terkait dengan jam kerja para risalah akan dibagi menjadi dua waktu, yakni pukul 07.00 - 16.30 WIB dan 13.00 - 22.00 WIB dengan periode kerja selama 10 Juni - 10 Agustus 2019. Dalam tugas tersebut, para perisalah adhoc dibantu juga oleh para perisalah MK yang sudah berpengalaman dalam proses persidangan di MK. Untuk menyemangati para perisalah ad hoc ini, risalah yang menjadi tanggung jawab para perisalah tersebut akan menjadi bagian sejarah yang tidak terlupakan bagi MK dan menjadi bagian dari kontribusi bagi bangsa Indonesia khususnya dalam bidang peradilan. (Lulu Anjarsari)