JAKARTA, HUMAS MKRI - Terkait evaluasi penyelenggara pelayanan publik pada lembaga negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang diwakili Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa pada Kamis (1/8/2019) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan Diah disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dengan didampingi pejabat struktural dan fungsional MK.
Guntur menyampaikan bahwa kriteria pelayanan publik MK telah berbasis elektonik. Dalam penjabarannya, ia menyebutkan saat ini MK sudah tidak lagi menerima komplain secara langsung atau fisik, tetapi memanfaatkan kemajuan teknologi digital dengan keberadaan laman MK yang dapat diakses masyarakat dari berbagai penjuru negeri. Sehubungan dengan kualitas layanan, ia pun menjelaskan bahwa layanan yang diberikan dalam wujud digital ini tidak mengurangi kualitas aspek pelayanan publik yang konvensional.
Dalam laman MK, tambah Guntur, tersedia fitur layanan publik seperti Tanya Jawab, Hubungi MK, dan Whistleblowing. Bahkan pada laman MK tersebut terdapat Dewan Etik serta Simpel MKRI yang berkaitan dengan kor bisnis MK. Namun demikian, tambah Guntur, jika ada masyarakat yang datang ke MK langsung untuk melakukan komplain dan berbagai kebutuhan pelayanan lainnya, telah disiapkan Pojok Digital untuk menyampaikan berbagai keperluannya terkait kemajuan MK. “Sehingga MK dalam hal ini tak hanya berikan pelayanan publik terbaik, tetapi MK juga berkomitmen pada pelaksanaan persyaratan pelayanan publik berbasis elektronik seoptimal mungkin,” tegas Guntur.
Bukan Akreditasi
Menanggapi wujud pelayanan publik yang dijalankan MK, Diah Natalisa mengapresiasi kemajuan yang dijalankan MK. Ia pun berharap pelayanan publik berbasis elektronik tersebut pun harus semakin ditingkatkan mengingat pelayanan publik berbasis global dari setiap lembaga negara harus dilakukan segera.
Dalam audiensi kali ini, Diah menjabarkan bahwa pihaknya menyampaikan agenda evaluasi Kemenpan-RB yang dilakukan bukanlah berwujud akreditasi, tetapi dalam rangka mendorong kegiatan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh setiap lembaga negara termasuk MK sebagai lembaga peradilan modern dan terbuka di Indonesia. Sebelum dilakukan evaluasi tersebut, lanjut Diah, pihaknya akan memberikan serangkaian bimbingan teknis bagi kementerian dan lembaga yang akan dilibatkan dalam sebuah evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Justru kami hadir di sini sebagai bagian dari upaya mengapresiasi hal yang telah dilakukan tiap lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya. Sehingga lokus pelayanan publik itu sendiri diserahkan pada lembaga yang bersangkutan,” jelas Diah.
Sebagai pedoman dalam pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik ini, Kemenpan-RB menerapkan tiga instrumen penilaian. Pertama, kuisioner data objektif yang dapat diisi secara langsung melalui internet oleh lembaga yang bersangkutan, kedua adalah kuisioner observasi yang akan dilakukan oleh internal Kemenpan-RB, dan ketiga adalah kuisioner survei publik yang dapat dilakukan siapa saja.
“Jadi kami tidak untuk membuat rapor. Dan perlu kami tekankan bahwa sebelum melakukan evaluasi ini kami akan mengundang dan memberikan bimbingan pada lembaga yang akan diberikan penialaian, dan barulah kemudian kami datang melakukan evaluasi dengan menyesuaikan jadwal lembaga yang akan dievaluasi, dan semua akan disampaikan secara tersistematis,” tutup Diah. (Sri Pujianti/LA)