JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019, Selasa (30/7/2019). Pada persidangan ini, Saksi Pemohon mengungkapkan adanya penambahan suara untuk Calon Anggota DPRD Kota Samarinda Muhammad Novran Syahronny di beberapa TPS.
Sidang digelar di Panel 3 bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK. Panel ini terdiri atas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sidang perkara Nomor 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diajukan oleh Partai Golkar. Di dalam permohonan terdapat perselisihan internal sesama Calon Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Golkar. Yaitu antara Muhammad Yunan Kadir dengan Mohammad Novran Syahronny. Yunan dan Novran berebut kursi DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4.
Saksi Pemohon Erik Dwi Yuli Harianto menyatakan terdapat penambahan suara yang ditujukan untuk Caleg M. Novran Syahronny. Ini terjadi di Kecamatan Samarinda Hulu. Novran mendapat tambahan suara sebesar 74 di empat TPS pada kecamatan tersebut.
“Saya mengetahui ini saat rekapitulasi suara di tingkat kota. Saya diberi tahu saksi yang ikut dalam agenda itu,” jelasnya selaku saksi mandat PPK Kecamatan Samarinda Hulu. Ketika itu, ujarnya, ada protes terkait suara. Namun dikatakan agar hal ini dibawa ke MK saja.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat membantah hal ini. Dia menyatakan DB1 yang ada sudah sesuai dengan DA1. Selain itu saksi Golkar saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kota sudah menandatangani tanda persetujuan. “Saya sendiri yang memimpin rapat langsung saat itu,” tegasnya.
Saat kejadian, lanjut Firman, memang ada protes keberatan dari saksi Golkar. Namun protes tersebut tidak bisa dilanjutkan karena dasarnya bukan formulir C1. “Ini kata Bawaslu yang ada di TKP saat proses rekapitulasi suara di tingkat kota,” kata Firman. Jadi Bawaslu, kata dia, tidak melihat ada yang salah dalam perhitungan suara yang ada.
Senada, Saksi Termohon lainnya membantah tuduhan Pemohon. Sebab sudah proses perhitungan suara dicek dan memang tidak ada kesalahan. “Sudah disandingkan antara C1 Plano dan DAA1 saat rekapitulasi di kecamatan,” tegasnya.
Selain perkara di atas, digelar juga sidang untuk perkara Nomor 04-08-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Arif Satriantoro/NRA/RD)