JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan diskusi dengan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara (Biro KTLN Kemensesneg), Jum’at (19/7/2019) di Gedung MK. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperdalam pengetahuan lembaga dalam bidang administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Rombongan Biro KTLN Kemensesneg diterima langsung oleh Sekjen MK M Guntur Hamzah beserta pejabat structural MK lainnya. Kepala Biro KTLN Kemensesneg Ninik Purwanti menjelaskan berdasarkan surat edaran lembaganya, surat tugas kementerian lembaga menjadi kewenangan kementerian atau lembaga untuk mengaturnya. “Surat tugas itu juga menjadi dasar untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri disamping surat persetujuan dari kementerian sekretariat negara yang menjadi izin untuk menghadiri. Sehingga kedua surat tersebut dapat dijadikan dasar ketika dilakukan audit pemeriksaan,” jelasnya.
Nanik menjelaskan maksud dari perjalanan dinas luar negeri, regulasi, serta tata cara dan mekanisme permohonan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai negeri sipil. Ia mengatakan perjalanan dinas luar negeri adalah penugasan yang dilakukan oleh pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN-BUMD, ataupun tenaga Indonesia yang mewakili negara. “Perjalanan luar negeri tersebut dapat dibiayai melalui APBN, APBD, donor, ataupun atas biaya sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, Nanik mengatakan perjalanan dinas luar negeri dilakukan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas berkait dengan penyelenggara pemerintahan. Rombongan yang ikut serta dalam perjalanan dinas tersebut diupayakan terbatas dan terkait dengan bidang tugasnya. Saat ini, kata dia, Kemensesneg telah membuat sistem aplikasi online pengajuan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri. Menurut Nanik, permohonan secara otomatis diterbitkan jika jumlah maksimal delegasi lima orang serta diajukan tujuh hari sebelum keberangkatan serta persyaratan telah dipenuhi.
“Jika syarat tenggat waktu pengajuan dan persyaratan tidak terpenuhi, maka aplikasi secara otomatis akan menolak. Di samping itu, jika delegasi yang didaftarkan melebihi lima orang, maka akan dilakukan verifikasi manual untuk mengetahui urgensi membawa delegasi lebih dari lima orang,” jelasnya.
Di akhir diskusi, Guntur berterima kasih atas ilmu yang diberikan karena dapat menjadi panduan internal MK agar lebih baik dalam merencanakan dan mempersiapkan perjalanan dinasnya. (Arif Satriantoro/LA)