JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digelar pada Kamis (18/7/2019) pukul 08.00 WIB oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU (Termohon) membantah dalil permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang teregistrasi dengan Nomor 24-01-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mengenai dugaan penggelembungan suara untuk Pemilihan Anggota DPRD di Dapil Sumatera Selatan 7.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara Caleg PKB atas nama M. Oktaviansyah di Dapil Sumatera Selatan 7 pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan wilayah Sumsel. Penggelembungan suara itu mengakibatkan berkurangnya suara Pemohon sebanyak 100 suara.
“Terjadinya pengurangan suara Pemohon sebanyak 100 suara adalah tidak benar. Termasuk terjadinya penggelembungan suara terhadap Caleg PKB atas nama Oktaviansyah juga tidak benar,” jelas Akhmad Jazuli kuasa hukum KPU.
KPU juga membantah dalil permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang teregistrasi dengan Nomor 36-13-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait dalil pengurangan suara Pemohon dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Palembang di Dapil Palembang 3. Misalnya di TPS 06 Kelurahan 8 Ilir bahwa berdasarkan formulir C1-DPRD Kab/Kota, Pemohon memperoleh 29 suara. Sedangkan menurut formulir DAA-1, Pemohon memperoleh 28 suara.
“Dalil tersebut tidak benar. Berdasarkan formulir salinan model C1-DPRD Kab/Kota, perolehan suara Pemohon yang benar adalah 28 suara,” ujar Ari Firman Rinaldi kuasa hukum KPU.
Selanjutnya KPU dalam jawabannya membantah dalil permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang teregistrasi dengan Nomor 106-10-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 soal dugaan pengurangan suara Pemohon sebanyak 1.550 suara di 10 TPS sejumlah wilayah Sumsel. Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 3.991 suara. Sedangkan menurut Termohon, suara Pemohon adalah 2.441 suara. Menurut Termohon, dalil Pemohon tidak jelas karena tidak menyebutkan perolehan suara yang hilang dari tiap TPS. Namun Pemohon malah menyebutkan ketidaksesuaian antara suara sah dan tidak sah atau pengurangan bagi parpol lainnya.
Selain itu KPU menampik dalil permohonan Partai Berkarya yang teregistrasi dengan Nomor 209-07-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pemohon mempersoalkan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kecamatan Dapil Musi Banyuasin 4. Namun Termohon menolak dalil Pemohon tersebut, tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum. Menurut Termohon, Pemohon dalam mendalilkan permohonannya menggunakan rujukan data yang tidak jelas. Proses penghitungan suara sudah dilakukan Termohon secara benar. Jika terjadi salah penghitungan, Termohon melakukan pencermatan dan koreksi pada tingkatan yang lebih tinggi dengan disaksikan oleh saksi partai politik dan pengawas pemilu.
Berikutnya, KPU juga membantah permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) yang teregistrasi dengan Nomor 93-19-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pemohon mendalilkan Termohon melakukan kesalahan hitung perolehan suara dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat untuk Dapil Lahat 4 maupun dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Palembang. Lainnya, KPU menolak dalil permohonan Partai Perindo yang teregistrasi dengan Nomor 132-09-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 soal dugaan pengurangan suara Pemohon.
Sementara itu PBB selaku Pihak Terkait membantah dalil permohonan PKB soal penggelembungan suara di beberapa kecamatan wilayah Palembang. Demikian juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Pihak Terkait menampik dalil permohonan PBB soal pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun masih bisa memilih. Terhadap dalil ini, Termohon menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pali untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
(Nano Tresna Arfana/NRA)