JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Panel 2 untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu pada Kamis (18/7/2019) pukul 13.30 WIB. Sidang Panel 2 dilaksanakan oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon memberikan jawaban atas permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang teregistrasi dengan Nomor 107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. KPU melalui kuasa hukum M. Ulin Nuha menjelaskan bahwa PPP (Pemohon) hanya menghitung selisih perolehan suara dengan mudah yaitu menjumlah perolehan suara Pemohon dengan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Anggota DPRD Mukomuko.
“Hal tersebut tidak berdasar karena tidak dapat dipastikan apakah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih itu akan memilih PPP atau tidak. Selain itu permohonan Pemohon mengada-ada karena dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kota Mukomuko tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pemohon,” kata Ulin.
Kemudian KPU menanggapi dalil laporan Pemohon kepada Bawaslu Provinsi mengenai adanya pelanggaran administrasi. KPU menegaskan bahwa Bawaslu telah memutus pelanggaran administrasi itu tidak terbukti.
KPU juga menjawab dalil permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Muhammad Rudjito kuasa hukum KPU menjawab dalil Pemohon soal penambahan dan pengurangan suara Partai Golkar (Pemohon).
Dalam penghitungan suara di Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya, ada keberatan dari saksi PKS karena ada perbedaan angka perolehan suara antara penghitungan Pemohon dengan Termohon saat rekapitulasi penghitungan suara. “Namun pada saat itu juga langsung diperbaiki dan ditandatangani oleh para saksi,” ungkap Rudjito.
Rudjito melanjutkan, dalam rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Giri Mulya, seluruh data perolehan suara yang dimiliki para saksi telah sesuai. Kemudian terhadap pelanggaran administrasi yang didalilkan Pemohon Partai Golkar, KPU juga telah melakukan penyandingan suara dengan cara membuka kotak suara dan mengambil dokumen dalam kotak suara untuk disandingkan.
“Fakta dari pembukaan kotak suara dan penyandingan berkas dokumen adalah tidak ada perbedaan data perolehan suara. Namun demikian, perwakilan Partai Golkar menolak melanjutkan kegiatan tersebut dan meninggalkan lokasi acara,” urai Rudjito.
Sementara itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku Pihak Terkait untuk permohonan Partai Golkar menjelaskan bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon Partai Golkar bukanlah sengketa hasil, melainkan siapa yang meraih suara terbanyak di Provinsi Bengkulu.
(Nano Tresna Arfana/NRA)