JAKARTA, HUMAS MKRI - Suasana gedung Mahkamah Konstitusi menjelang detik-detik akhir pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 semakin ramai oleh para Pemohon. Dengan didampingi oleh kuasa hukum, para Pemohon satu per satu mengajukan permohonan PHPU Legislatif 2019 pada Jumat siang (24/5/2019). Salah satunya permohonan PHPU Legislatif yang dimohonkan Sukron Makmun yang merupakan calon anggota DPRD Subang Dapil 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kendati tenggat waktu pengajuan PHPU Legislatif telah berakhir pada pukul 01.46 dini hari, Sukron hadir didampingi M. Irwan Yustiarta untuk melengkapi berkas permohonan setelah mendapatkan Nomor Urut Pengajuan Permohonan (NUPP). Saat diwawancarai, Irwan menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan PHPU Legislatif ke MK dikarenakan permasalahan internal di tubuh partainya tidak dapat diselesaikan.
Pemohon selaku calon anggota legislatif untuk posisi DPRD Subang dari PKB dengan Nomor Urut 1 ini telah meraih suara 3.014 suara. Perolehan ini hanya terpaut 5 suara dengan rekan satu partainya, yang berakibat tidak lolosnya Sukron menuju kursi anggota dewan periode 2019 – 2024 mendatang. Sebenarnya, aku Irwan, sebelum menuju MK terkait dengan permasalahan internal ini pun pihaknya telah melaporkan serangkaian pelanggaran yang telah dilakukan penyelenggara pemilu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Jabar pun mengabulkan permohonan kami dengan dikabulkan secara sah dan meyakinkan kalau KPU Subang melakukan pelanggaran administrasi. dan telah diberikan peringatan agar KPU Subang membuat perbaikan administrasi. Faktanya itu tidak dilakukan. Makanya kami ke sini,” jelas Irwan pada awak Media MK.
Untuk itu, Irwan berharap dengan pengajuan permohonan ini pihaknya dapat mengurai permasalahan internal ini yang terkait dengan ketidakpatuhan penyelenggara pemilihan umum dalam menjalankan tugasnya. Selain Sukron, para calon anggota legislatif lainnya pun masih berdatangan ke MK untuk melengkapi berkas pengajuan permohonan PHPU Legislatif 2019. Hingga pukul 16.39 WIB, MK telah menerima 325 permohonan PHPU Legislatif yang terdiri atas permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 316 permohonan dan permohonan PHPU DPD sebanyak 9 permohonan. (Sri Pujianti/LA)