PHPU Legislatif Partai Lokal Aceh, SIRA
Jumat, 24 Mei 2019
| 08:09 WIB
Muchlis selaku kuasa Pemohon Calon Anggota Legislatif DPRK Nagan Raya Daerah Pemilihan 1 Said Mustajab mengajukan permohonan PHPU Legislatif 2019 ke MK pada Kamis (23/5/2019). Foto: Humas/Ifa
Calon Anggota Legislatif DPRK Nagan Raya Daerah Pemilihan 1, Said Mustajab mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU legislatif 2019) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). Caleg dari dari Partai Sira (Partai Lokal di Aceh) ini merasa keberatan terhadap perolehan suaranya di Dapil tersebut.
Said Mustajab mendalilkan di Dapil Nagan Raya 1, suara terbanyak diraih oleh Caleg Nomor 3, Puji Hartini. Padahal berdasarkan rekap Model C1 DPRK Dapil Nagan Raya 1, Said mengklaim memperoleh suara terbanyak dibandingkan calon-calon lainnya.
Said mendapati suara yang diperolehnya berkurang. Ia menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mengalihkan suaranya kepada Caleg lain. Oleh karena itu, Said memohon kepada Mahkamah agar mengembalikan suara-suara tersebut sebagaimana mestinya.
Tercatat hingga pukul 19.21 WIB perkara PHPU Legislatif yang masuk sebanyak 25 perkara untuk calon Anggota DPR/DPRD dan 2 perkara untuk PHPU calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Arif S/NRA)