Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasukkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU legislatif 2019) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). Daerah yang dipermasalahkan adalah Provinsi dan Kota Gorontalo, Provinsi Kalimantan Selatan, serta Maluku.
PKS mempermasalahkan perolehan suaranya di Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 1. Klaim suara PKS di Dapil Gorontalo 1 ini sebesar 7.830, sedangkan suara yang ditetapkan KPU sebesar 7.730 (selisih 100 suara). PKS juga mempermasahkan perolehan suaranya di Kota Gorontalo Dapil 2 (Hulonthalagi-Kota Selatan) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Gorontalo. Klaim PKS di Kota Gorontalalo Dapil 2 ini memperoleh suara sebanyak 1.953, sedangkan suara yang ditetapkan KPU sebanyak 1.878 (selisih 75 suara).
Di Provinsi Kalimantan Selatan, PKS mempersoalkan perolehan suaranya untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Dapil 2. Sedangkan di Provinsi Maluku, PKS mempersoalkan perolehan suaranya di Dapil 2 DPRD Provinsi Maluku.
Tim Hukum DPP PKS Tulus Wahjuwono menyatakan beragam pelanggaran terjadi di daerah tersebut. Misalkan adanya penemuan C1 ganda dan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda. “Kita sudah daftarkan dan bukti sudah kita sertakan semuanya,” jelasnya saat memasukkan perkara pukul 14.52 WIB.
Dia menyebut pihaknya akan memasukkan permohonan dari 15 provinsi. Dimana jumlah permohonannya sekitar 20 sampai 25 perkara. “Malam ini secara bertahap kita akan masukkan sisanya. Ada beragam dari DPR pusat hingga DPRD,” kata Tulus.
Selewat waktu shalat Magrib, kembali lagi PKS memasukkan perkaranya untuk Provinsi Aceh serta Provinsi Lampung. Permohonan diajukan melalui Kuasa Hukum mereka Zainudin Paru. (Arief S./NRA)