Caleg DPD Malut Daftarkan Permohonan ke MK
Rabu, 22 Mei 2019
| 19:15 WIB
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pertama perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019, pada Rabu (22/5) di Aula Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan pertama perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (22/5/2019). Ikbal Djabid asal Maluku Utara (Malut) yang merupakan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Permohonan tersebut diterima MK pada pukul 13.38 WIB yang diwakili oleh Aries Surya selaku kuasa hukum. Akan tetapi, permohonan belum lengkap sehingga petugas meminta kepada Pemohon untuk dilengkapi segera, sejak Pemohon menerima surat pemberitahuan. Nantinya permohonan yang telah lengkap akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Hingga magrib, tercatat belum ada lagi permohonan yang masuk. Hanya ada beberapa pihak yang datang sebatas untuk berkonsultasi terkait perkara.
Cek Kesiapan
Masih di hari yang sama, seluruh hakim MK berkunjung langsung ke Aula MK untuk mengecek kesiapan gugus tugas sengketa pileg dan pilpres 2019. Selain itu, mereka juga mengecek ruang sidang serta bagian depan gedung MK. Hal ini dalam rangka memastikan semuanya berjalan baik dan lancar. (Arif Satriantoro/LA)