Uji UU Tipikor, Buruh Pertamina Perbaiki Permohonan
Selasa, 14 Mei 2019
| 17:07 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Saldi Isra dan Hakim Manahan MP Sitompul menggelar sidang lanjutan uji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa (14/5) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pada Selasa (14/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah perbaikan Permohonan.
Janses E Sihaloho selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan tiga garis besar perbaikan. Pertama, Pemohon menjadi seorang saja, yakni hanya presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. “Sebab menilik dari anggaran dasar organisasi, yang berhak mewakili organisasi adalah presiden,” jelasnya dalam Perkara Nomor 32/PUU-XVII/2019 tersebut.
Selanjutnya, Janses pun sudah mempelajari putusan MK terdahulu yang serupa permohonannya. Dari sini pihaknya mulai mengelaborasi serta menegaskan perbedaan permohonannya dengan perkara terdahulu.
“Terakhir di bagian petitum kami mengubah frasa Pertamina menjadi frasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini untuk memenuhi syarat erga omnes (terhadap semua),” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mereka meminta agar pejabat BUMN khususnya Pertamina tidak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Pemohon merupakan Arie Gumilar serta Dicky Firmansyah selaku ketua dan sekjen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Mereka mempermasalahkan frasa “setiap orang” dan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka meminta agar pejabat BUMN khususnya Pertamina tak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. (Arif Satriantoro/LA)