Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menutup acara bimbingan teknis (bimtek) bagi advokat angkatan keempat, Rabu malam (20/3). Agenda ini, kata dia, dilakukan untuk mewujudkan peradilan modern. Acara bimtek advokat angkatan keempat diikuti oleh 150 peserta dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Aswanto menyebut visi MK adalah mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya. Dimana semua pihak yang berkaitan dengan persidangan dianggap sebagai sahabat peradilan."Bimtek adalah salah satu upaya mewujudkan visi MK tersebut," jelasnya.
Kegiatan bimtek ini menurut Aswanto, juga merupakan upaya MK untuk memastikan sengketa pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) berjalan lancar. Sebab MK memberikan materi terkait hal tersebut dalam bimtek. Harapannya para advokat jadi memahami proses beracara di MK. "Nantinya saat sidang, kita tidak terjebak pada perdebatan teknis. Namun sudah masuk dalam perdebatan substantif mengenai perkara," ujarnya. Jadi, kata dia, nanti di sidang akan berbicara dalil-dalil, bukan bicara tata cara bersidang.
Dirinya pun berpesan agar saat sengketa nanti, batas waktu permohonan agar diperhatikan. Batas waktu permohonan adalah 3X24 jam pasca putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya menyarankan permohonan jangan sampai melewati batas tersebut. "Masukkan saja dulu permohonan secepatnya. Yang penting perkara sudah tercatat dulu di MK. Sebab pasca itu akan ada waktu perbaikan kembali dengan waktu 3X24 jam," saran dia. Begitu juga adanya permohonan online, kata dia, ini bisa dimanfaatkan bagi pihak yang memiliki kesulitan untuk datang langsung ke MK. permohonan online bisa dimanfaatkan misalnya bagi pihak yang berdomisili di Indonesia Timur.
Terakhir, Aswanto berpesan agar sengketa pileg dan pilpres jangan sampai merusak keakraban di antara sesama, terkhusus advokat. Baginya perkara yang membuat seseorang saling berhadap-hadapan itu hanya terjadi di pengadilan. Jika sudah di luar pengadilan, kata dia, hakikatnya kita manusia biasa dan jangan membawa perkara ke ranah personal.
Sementara perwakilan peserta, Saiful Maarif, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas acara ini. Peserta mendapat fasilitas dan pelayanan yang optimal. Selain itu, ilmu yang didapat selama bimtek sangat berguna untuk menunjang profesi yang mereka geluti. "Tak lupa saya mewakili teman-teman mengucapkan permintaan maaf jika dari kami ada berbuat salah," jelasnya.
Sesi Materi
Panitera MK Ida Ria Tambunan hadir sebagai salah satu pemateri. Ida menjelaskan tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan legislatif (pileg) dan juga pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Ida menjelaskan pihak yang berperkara yakni pemohon, termohon, serta pihak terkait. Pemohon bisa dari partai politik, perseorangan calon DPD. Juga Pemohon bisa berasal partai politik lokal serta calon legislatif dari partai politik lokal. “Untuk pihak terkait sama juga dengan pihak pemohon. Adapun termohonnya adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya. Sementara, lanjut dia, pemberi keterangan dalam sidang yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun pengajuan permohonan perkara dilakukan maksimal 3X24 jam pasca dikeluarkannya putusan KPU terkait perolehan suara. Permohonan perkara dibuat rangkap empat dengan isinya memuat uraian kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, serta Petitum. “Juga permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum, perlu tanda tangan oleh kuasa hukum. Begitu juga memuat nama dan alamat Pemohon atau kuasa hukum, nomer telepon, email, NIK sesuai KTP, serta kartu tanda advokat bagi kuasa hukum,” jelasnya.
Saat berperkara, kata Ida, alat bukti mesti juga disertakan. Jenis jenisnya adalah surat, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, serta alat bukti lainnya.
Sementara untuk sengketa pilpres, jelasnya, Pemohon maupun pihak terkait adalah capres dan cawapres. Sementara pihak terkait adalah KPU. “Untuk memasukkan permohonan adalah maksimal tiga hari kalender setelah penetapan suara oleh KPU,” jelasnya.
Selain itu, peserta bimtek mendapatkan materi praktik penyusunan permohonan Pemohon dan penyusunan keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019. Tak hanya itu, mereka juga mendapat sesi materi dari Tim IT MK terkait permohonan online. (Arif s/NRA)