Kepala Bagian Umum Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi partai lokal Aceh, calon anggota DPD provinsi Aceh serta akademisi di Aceh pada Rabu (20/3/2019) siang.
Dalam penutupan, Imam menyampaikan berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota legislative (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat, yang akan menjadi para pihak dalam persidangan di MK, terhadap hukum acara, prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2019.
Di akhir penutupan, Imam berharap dengan dipahaminya prosedur beracara dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 oleh para pihak yang akan berperkara di MK, maka apabila ada perselisihan hasil dalam Pemilu 2019, MK dapat menyelesaikannya dengan lancar. “MK dapat dengan lancar, adil, bermartabat dan konstitusional, hal itu tentu saja akan mendukung secara signifikan terhadap suksesnya pesta demokrasi 5 tahunan secara keseluruhan,” jelasnya.
Sementara, peserta bimtek M. Zuhri menyampaikan terima kasihnya kepada MK atas fasilitas kegiatan yang sangat bermanfaat khususnya bagi partai lokal Aceh. “Kami sangat berterima kasih kepada MK yang telah memberikan fasilitas kegiatan ini dan sangat bermanfaat bagi para peserta, karena fakta di lapangan masih banyak yang belum memahami mengenai hal teknis dalam membuat permohonan,” tegasnya.
Selain mendapatkan materi mengenai sistem ketatanegaraan dan hukum acara di MK, para peserta juga dikenalkan mengenai mekanisme, tahapan, dan kegiatan penyelesaian perkara PHPU 2019 yang disampaikan langsung oleh Panitera Pengganti dan Peneliti dari MK. Selanjutnya para peserta menyusun teknis permohonan Pemohon dan membuat keterangan Pihak Terkait. Diharapkan para peserta berpengalaman dalam menyusun permohonan pada persidangan penyelesaian Pemilu di MK. (Bayu/NRA)