Ahli Pemerintah Tunda Beri Keterangan, Sidang Uji UU OJK Ditunda
Selasa, 19 Maret 2019
| 16:44 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (19/3). Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (19/3/2019). Namun demikian, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan RI Tio Serepina Siahaan menyampaikan bahwa Ahli dari pihak Pemerintah meminta penundaan waktu untuk menyampaikan keterangan perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018.
“Setelah kami berkoordinasi dengan ahli, maka kami meminta penundaan jadwal untuk memberikan keterangan,” jelas Tio terhadap permohonan yang dimohonkan para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari.
Dengan demikian, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyampaikan bahwa sidang ditunda pada Senin, 1 April 2019 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemerintah.
Pada sidang sebelumnya para Pemohon menyampaikan hak hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan”. Menurut para Pemohon wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri. Para Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tersebut, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari penyidik OJK. (Sri Pujianti/LA)