ACEH, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aceh pada Senin - Rabu (18 - 20/3/2019). Kegiatan ini diikuti 122 peserta yang terdiri atas partai lokal Aceh, calon anggota DPD provinsi Aceh serta akademisi dari Kampus wilayah Aceh.
Kepala Pusat Informasi Teknologi MK Budi Achmad Djohari saat membuka kegiatan ini menyampaikan pada 17 April 2019 akan menjadi babak baru bagi Indonesia dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Pasalnya, lebih dari 187 juta pemilih untuk pertama kalinya akan memilih secara serentak calon anggota legislatif (Pileg) dan capres-cawapres (Pilpres). Karena dilakukan secara serentak, Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014 lalu. Mulai dari penyelenggaraan, jumlah parpol peserta pemilu, hingga metode penghitungan suara parpol. “Perbedaan itu ditandakan dengan digabungkannya UU Pileg, UU Pilpres, dan UU Penyelenggaraan Pemilu menjadi hanya UU Pemilu,” jelas Budi.
Pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres akan digelar secara serentak dalam satu hari pada 17 April 2019, yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada 23 Januari 2014. Dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, nantinya para pemilih harus membawa 5 surat suara sekaligus ke bilik suara untuk dicoblos. Lima surat suara itu untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.
Budi mengakui, selain perbedaan dari segi penyelenggaran pada Pemilu 2019. Perbedaan lainnya, adalah fenomena hoaks hingga ujaran kebencian bertebaran. Masyarakat Indonesia harus sadar fenomena tersebut karena tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja. Namun beberapa negara pun mengalami isu dan fenomena serupa saat penyelenggaraan pemilu. “Ini akan menimbulkan suasana yang cukup panas, di medsos saling fitnah saling menyebar hoaks. Karena pada dasarnya, pemilu di Indonesia layaknya pemilu di Amerika,” tegas Budi.
Namun, kondisi pemilu di Aceh berbeda dengan wilayah lainnya. Meski memiliki partai lokal, Aceh membuat komitmen bersama serta konsisten dalam menciptakan suasana pesta demokrasi yang kondusif. Pemilu 2019 di Aceh tanpa melupakan norma, keislaman dan kearifan lokal yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Aceh. “Di Aceh ini cenderung aman karena dibangun dalam pondasi keislaman. Konsep pemilu aman di Aceh harus disebar luaskan ke wilayah di indonesia lainnya. Jadi kita optimis indonesia bisa mengayomi sistem demokrasi di indonesia,” kata Budi.
Sementara, Pimpinan Partai Lokal Aceh yang diwakili Sekjen DPP Partai SIRA Muhammad Daud mengapresiasi MK dalam hal pemberian bimbingan teknis khususnya bagi partai lokal di Aceh ini. “Apresiasi bagi MK semoga partai lokal aceh berjaya di pemilu 2019. Dengan adanya bimtek ini, berharap para peserta benar-benar membekali diri dengan ilmu yang akan diberikan MK,” jelasnya.
Lanjutnya, nantinya sengketa pemilu 2019 akan lebih banyak di banding tahun sebelumnya di 2014 lalu, karena pemilu tahun ini dilakukan secara serentak dan dengan paslon yang cukup banyak. Harapannya, semoga hal ini tidak menjadi beban MK dalam menghadapi sengketa pemilu 2019.
Sosialisasi Penjelasan Teknis
Mengawali materi, Peneliti MK Luthfi Widagdo menyampaikan mengenai penjelasan teknis terkait kepemilikan surat elektronik atau email yang akan berperkara di MK nantinya. Karena MK telah mencanangkan program teknologi guna mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai persidangan di MK. “Siapapun yang berperkara di MK harus punya email seperti pemohon hingga pihak terkait. Selain itu, mohon untuk terus update website MK karena seluruh berkas bakal diupload oleh MK melalui website untuk konsumsi atau informasi publik,” jelas Luthfi yang hadir sebagai pemateri didampingi Kepala Bagian Umum Imam Margono.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tujuan MK untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Jadi, seluruh warga negara harus paham hak konstitusional yang telah dijamin konstitusi. Sehingga para Pemohon dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memahami proses penanganan perkara PHPU tersebut.
Kegiatan bimtek ini akan berlangsung selama tiga hari dengan berbagai pembekalan materi yang akan disampaikan para ahli hukum dan persidangan yang ada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Para peserta juga akan dilibatkan langsung untuk melakukan praktik penyusunan permohonan selaku Pemohon dan menyusun keterangan Pihak Terkait dalam penyelesaian perkara PHPU 2019 di MK nantinya. (Bayu/LA)