JAKARTA, HUMAS MKRI - Panitia Seleksi Pencalonan Hakim Konstitusi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi periode 2019-2024 setelah melakukan sejumlah proses seleksi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakkir, dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, pada Selasa, (19/3/2019), di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara 2, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kahar Muzakkir dalam laporannya mengatakan bahwa pada 11 Desember 2018, Komisi III DPR menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus masa persidangan 2 masa sidang 2018-2019 terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan pada rapat konsultasi pengganti Bamus masa persidangan 3 masa sidang 2018-2019, pada 10 Januari 2019, terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto.
Untuk memenuhi asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, menurut Kahar, DPR RI memberikan kesempatan seluas-luasnya pada publik untuk mendaftarkan diri melalui Komisi III DPR RI guna mengikuti seleksi calon Hakim Konstitusi. Dari hasil pendaftaran yang telah dilakukan terdapat 12 orang pendaftar. Setelah dilakukan seleksi, yang lolos dalam tahapan seleksi berikutnya adalah Esti Armi Wulan, Aswanto, Wahiduddin Adams, Ihsan Anwari, Galang Asmara, Aidul Fitriciada Azhari, Askari Razak, Sugianto, Bahrul Ilmi Yakup, Umbu Rauta, dan Refly Harun.
Pada 6 – 7 Februari 2019, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan dengan mengikutsertakan tim ahli yang terdiri dari tiga orang mantan hakim konstitusi, yaitu Haryono, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati serta satu orang ahli Eddy OS Hiariej untuk memberikan penilaian sebagai bahan masukan kepada Komisi III DPR RI. Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada 12 Maret 2019 melakukan rapat pleno dan secara musyawarah mufakat menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai calon Hakim Konstitusi terpilih.
“Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas dan moral calon Hakim Konstitusi merupakan persyaratan penting bagi Hakim Konstitusi, karena itu dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas calon Hakim Konstitusi yang meliputi integritas, visi, misi, dan pengalaman serta kompetensi,” kata Kahar Muzakkir. Dengan penilaian itu, diharapkan para calon terpilih menjadi hakim konstitusi yang dapat meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga tinggi sekaligus pengawal konstitusi. (Ilham/LA)