Demokrasi di Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan. Sejak Indonesia merdeka, beberapa sistem pemilu dan demokrasi telah diterapkan. Namun, tentulah sistem tersebut harus diperbaharui dan dievaluasi sesuai dengan zamannya. Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 kerjasama antara Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta (15/3/2019).
Dalam ceramah kuncinya, Anwar menjelaskan bahwa Pemilu serentak 2019 merupakan hal baru bagi MK, bahkan bagi bangsa Indonesia. Sehingga sudah bisa dipastikan persaingan yg ketat antar peserta pemilu, khususnya persaingan suara. Tak dapat dipungkiri pula hal ini akan berpotensi terjadi banyaknya perkara yang masuk ke MK. “Pemilu serentak memiliki tujuan untuk menguatkan sistem presidensiil sesuai rancang bangun sistem ketatanegaraan yang kini dianut UUD 1945 pasca perubahan. Selain itu, penyelenggaraan pilpres dan pileg yang dilakukan secara serentak, diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal, antara lain yakni menghemat anggaran dan waktu,” paparnya.
Menurut Anwar, kegiatan bimbingan teknis kali ini dapat dimaknai sebagai bagian dari fairness dan equal treatment MK kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar. “Advokat adalah bagian dari penegak hukum, itulah saya merasa perlu untuk berbicara disini. Dan harus dimaklumi pula, bahwa perkembangan tersebut juga telah melahirkan kompleksitas permasalahan sistem yang tinggi. Permasalahan ini tidak hanya dalam proses pemilunya saja, melainkan juga terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu pasca rekapitulasi suara dilakukan,” imbuh Anwar.
Di akhir, Anwar berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta demi terciptanya kebersamaan dalam mengawal proses pemilihan umum serentak dapat terselenggara sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi serta peraturan hukum yang berlaku. (Ddy/LA)