Pegawai MK Isi SPT
Jumat, 15 Maret 2019
| 17:04 WIB
Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak bagi Pegawai Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/3) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar bimbingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bagi pegawainya, Jumat (15/3/2019). Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan individu yang taat dalam pelaporan pajak digelar di Ruang Konferensi MK pada pukul 09.00 WIB. Bimbingan tersebut dilakukan bagi para karyawan yang belum tahu cara mengisi SPT dengan bantuan staf Biro Keuangan MK.
Para pegawai mengantri untuk diberitahukan langkah-langkah pengisian SPT. Bantuan pengisian dilakukan secara bergantian satu persatu tiap individu.
Sebagaimana diketahui, batas waktu pengisian SPT tahun ini adalah 31 Maret 2019. Jika tidak mengisi SPT, maka wajib pajak atau perusahaan dapat dikenakan sanksi. (Arif Satriantoro/LA)