Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Kamis (14/3/2019). Sidang Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 ini mengagendakan mendengar keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Pemerintah.
Dosen Ilmu Hukum Masyarakat dan Pembangunan Universitas Indonesia Heru Susetyo selaku Ahli Pemohon, menjelaskan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen junctis Pasal 1 angka 14, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas telah menyebabkan terjadinya ketidaksamaan akses dan diskriminasi terhadap hak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Harusnya sama antara guru PAUD formal dan informal. Hal ini juga merupakan pengingkaran status terhadap guru dengan tidak dimasukkannya guru PAUD informal sebagai guru. Padahal setiap waga negara berkedudukan sama di hadapan hukum,” ujar Heru di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Sementara itu, Nur Ainy Fardana selaku Ahli Pemerintah menyebut status guru PAUD dibagi berdasarkan pembagian pelayanan pendidikan PAUD di Indonesia. Artinya, lanjutnya, status guru melekat pada lembaga tersebut. “Di Indonesia, ada informal dan nonformal, maka tidak dapat semua disebut sebagai guru. Jalur formal dan informal dapat mendukung satu sama lain,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru PAUD menyebutkan pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusional Pemohon karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. Untuk itu, melalui Petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal’.
Sebelum mengakhiri sidang, Anwar menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Maret 2019 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Pemohon. (Lulu Anjarsari)