Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan ke-5, bertempat di Arvana Senen, Jakarta, pada Senin (11/03/19). Bimtek kali ini diikuti oleh Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Penegakan hukum merupakan amanah dari kitab suci manapun. Tema tentang penegakan keadilan, tertulis dalam kitab suci. “Jangan pernah melakukan kecurangan bagi penegak keadilan. Jangan membela rakyat kecil lebih dari sewajarnya. Dan jangan pernah takut dengan para pendosa,” kata Ketua MK Anwar Usman memulai ceramah pembukanya.
Prinsip keadilan yang didasari prinsip kebenaran akan mengalahkan kebathilan atau kejahatan. Prinsip keadilan tersebut akan menciptakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. “Hal ini harus dicontoh oleh bapak ibu apabila nanti akan berpekara di peradilan manapun, harus benar benar memiliki prinsip keadilan yang didasari oleh kebenaran,” lanjut Anwar.
Anwar juga menyinggung ikhwal Pemilu 2019 yang digelar secara serentak pada 17 April 2019 untuk memilih anggota legislatif dan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Anwar menyitir pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa pemilu di Indonesia adalah pemilu yang tersulit didunia. “Oleh sebab itu, kita harus benar benar berupaya dan berusaha sebaik mungkin agar menciptakan pemilihan yang demokratis,” imbau Anwar.
Pemilu serentak tahun 2019 menjadi tonggak penggalaman pertama dalam sejarah sejak Indonesia merdeka. Dikatakan pemilu tersulit karena pada Pemilu 2019 terdapat 5 kotak suara. Kemudian adanya potensi antarcaleg dalam satu partai maupun berbeda partai. Dengan demikian maka tidak menutup kemungkinan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 yang masuk ke MK akan meningkat dibandingkan pada Pemilu 2014. “Oleh karena itu, MK memiliki kewajiban moral untuk menggelar bimtek yang akan diisi oleh pemateri yang ahli dalam bidangnya,” tegas Anwar Usman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam sambutannya menyatakan Mahkamah Konstitusi diberi atribut sebagai penjaga konstitusi. MK juga mendapatkan atribut sebagai pengawal konstitusi. Hal ini disebabkan MK menjadi muara untuk mencari keadilan dan demokrasi. “Tidak hanya itu MK juga dijuluki sebagai pelindung hak asasi manusia yang mencari keadilan, serta sebagai penafsir terakhir,” jelas Guntur.
Acara Bimtek bagi Advokat Angkatan ke-5 yang berlangsung mulai Senin (11/03/19) hingga Rabu (13/03/19) ini diikuti 50 peserta dari PAI. Ketua Umum PAI, Sultan Junaedi dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada MK yang telah menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis bagi Advokat. Sutan juga mengatakan, PAI akan tampil sebagai perekat bagi advokat-advokat lain. “Hal ini dikarenakan pada saat ini bimbingan teknis juga diikuti oleh anggota Peradi. Dan suatu kehormatan bagi kami, Bapak Ketua MK yang bersedia hadir dan membuka acara ini,” ungkapnya.
Sultan juga mengingatkan kepada para peserta agar benar benar mengikuti bimbingan ini dan jangan sampai terlewat walau sedetik pun. Karena ilmu yang diberikan dalam Bimtek akan sangat berguna, tidak hanya dalam perkara Pemilihan Umum saja. (Panji/NRA)