CISARUA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membuka acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan ke-3, pada Senin (4/3/2019) malam. Menurutnya, penting bagi MK untuk mengedukasi advokat agar lebih paham proses beracara di MK apalagi menjelang momen Pemilu Serentak 2019.
“Jadi MK perlu memastikan supaya semua pihak, khususnya para advokat, paham hukum beracara di MK. Sebab jangan sampai saat bersidang kita berdebat masalah teknis,” jelasnya di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Dia berharap jika para advokat sudah paham masalah teknis, tentu yang diharapkan fokus pada debat substantif dalam persidangan.
Aswanto menyebut persepsi MK dengan para advokat perlu disamakan agar proses persidangan nanti berjalan lancar. “Harapan saya di sidang kita tidak berdebat tentang hukum acara. Namun kita berdebat dalam substansi perkara,” jelasnya.
Selain itu, Aswanto menyatakan bimtek mesti dilakukan sebab pileg dan pilpres sekarang modelnya berbeda karena keduanya dilakukan serentak. Jadi, kata dia, MK memastikan pihak yang terlibat dalam proses persidangan sudah paham segala hal terkait beracara. Ini di sisi lain untuk membuat kerja sidang menjadi lebih efektif dan juga efisien. “Saya tekankan kami tidak bermaksud menggarami laut. Teman-teman advokat secara garis besar pasti sudah paham. Sifat bimtek ini adalah pengulangan materi agar tidak lupa,” ujarnya.
Sementara Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu para advokat untuk mengikuti acara bimtek yang berefek positif bagi MK dan advokat. “Bagi MK, ini sebagai sarana edukasi. Bagi advokat, mereka bertambah ilmunya,” jelasnya.
Harapannya, kata Guntur, proses beracara di MK nanti akan berjalan lancar karena sudah tercapai saling paham antar MK dan juga advokat. “Tanpa kerja sama seperti ini, tentu akan berat bagi semua pihak untuk berproses sengketa di MK,” jelasnya.
Adapun Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak mengucapkan terima kasih sebesar besarnya pada MK. Sebab acara bimtek sangat berguna bagi para advokat karena menambah ilmu dan informasi hukum beracara di MK. “Program ini sangat positif bagi kita. Di sisi lain kita pun tidak perlu mengadakan pelatihan sejenis. Kita justru dibantu MK,” kata dia. Ismak berpesan agar momen ini dimanfaatkan secara maksimal. Ilmu yang nanti diberikan pemateri mesti diperhatikan dan dicermati betul-betul.
Acara bimtek digelar dari Senin – Rabu (4-6/3/2019). Acara ini diikuti oleh 130 peserta yang terdiri dari 41 advokat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 40 advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), 42 advokat dari Serikat Pengacara Indonesia (SPI), serta 7 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin). (Arif Satriantoro/LA)