Pemohon Uji UU Pemda dan UU RS Perbaiki Permohonan
Selasa, 12 Februari 2019
| 18:22 WIB
Rochmadi Sularsono selaku Pemohon saat membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan melalui video conference (Vicon) dalam sidang perkara pengujian UU Rumah Sakit, Selasa (12/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) pada Selasa (12/2/2019). Rochmadi Sularsono selaku Pemohon membacakan permohonan melalui video conference (Vicon). Dia menyebut bagian judul sudah diubah sesuai format. Begitu juga bagian kedudukan hukum (legal standing) ditambah lebih banyak lagi.
“Saya terangkan juga kerugian ini karena rumah sakit itu berbentuk unit struktural, jadi berbeda dengan PP, tapi sama dengan bunyi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang otomatis karena di Undang-Undang Nomor 23,” jelasnya dalam Perkara Nomor 12/PUU-XVII/2018.
Pemohon yang berprofesi sebagai PNS mempermasalahkan perbedaan penafsiran status badan layanan umum daerah terkait dengan kepengurusan rumah sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemohon menguji Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampirannya UU Pemda serta Pasal 7 ayat (3) UU RS. Saat ini, status kepegawaian Pemohon adalah purna PNS tidak atas permintaan sendiri. Ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya multitafsir terhadap pemberlakuan UU a quo. Pemohon mempermasalahkan status kepegawaian dalam proses hukum di tingkat PTUN dengan pokok perkara pemberian hukuman disiplin kategori ringan sebagai akibat pemberlakuan pasal a quo. Selain itu, Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya muncul karena terdapat pertentangan antara Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda dan Pasal 7 ayat (3) UU RS. Sesuai ketentuan UU RS, rumah sakit yang didirikan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan apabila klasifikasi rumah sakitnya adalah tipe C dan D. Adapun Lembaga Teknis daerah yang harus melakukan pola pengelolaan keuangannya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)dan merupakan Lembaga Teknis Daerah atau Instansi Tertentu pada bidang kesehatan.
Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampirannya UU Pemda serta Pasal 7 ayat (3) UU RS bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28D ayat (1) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Arif Satriantoro/LA)