JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) junctis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Senin (11/2/2019). Meski demikian, sidang ditunda karena Pemerintah belum siap membacakan keterangan. DPR pun dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang tersebut, namun berhalangan hadir.
Mulyanto selaku perwakilan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan hal ini dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. “Keterangan Pemerintah mohon izin ditunda, Yang Mulia,” jelasnya dalam Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019.
Menanggapi hal tersebut, Anwar memutuskan untuk menunda sidang hingga 25 Februari 2019 mendatang. “Kalau begitu, sidang ini ditunda hari Senin, tanggal 25 Februari 2019, pukul 11.00 WIB dengan acara Mendengar Keterangan Presiden dan DPR,” ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang.
Permohonan yang teregistrasi Nomor 2/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan Pasal 1 angka 14; Pasal 26 ayat (3); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28D ayat (1) dan (2); Pasal 28C ayat (1); serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen merugikan hak konstitusional Pemohon karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional Pemohon hanya berkaitan dengan UU Guru dan Dosen, yang telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pemohon.
Untuk itu, melalui Petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal’. (Arif Satriantoro/LA)