Sejumlah 288 pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mengikuti Lokakarya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Lantai Dasar MK pada Jumat (8/2/2019). Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Atas dasar instruksi ini, MK berupaya berperan serta menyukseskan pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik serta pengembangan ekonomi nasional.
“Sejak 1 Juli 2018, ada 12 pengaturan baru yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu, kegiatan ini tidak hanya ditekankan pada pengadaan barang/jasa tetapi juga pada penggunaan uang pada aspek kualitas. Sehingga setiap rupiah yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi mikro negara,” jelas Kepala Biro Pengembangan SDM dan Organisasi MK Mulyono dalam penyampaian laporan kegiatan Lokakarya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam pembukaan kegiatan ini menyebutkan penting bagi seluruh pegawai untuk mengikuti perkembangan massif dari regulasi pengadaan barang dan jasa khususnya di lingkungan kelembagaan negara. Dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Guntur berharap seluruh pegawai MK khususnya bagi pegawai negeri sipil yang baru untuk dapat menimba ilmu sebaik mungkin mengenai tata kelola pengadaan barang/jasa.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar. Mungkin saja nanti akan ada yang terlibat dalam kepentingan pengadaan barang/jasa. Sehingga perlu mengikuti perkembangan aturan dan dinamika serta tantangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini,” jelas Guntur yang hadir bersama pejabat struktural dan fungsional MK.
Selain itu, terhadap keberadaan LKPPP sebagai lembaga yang banyak membantu lembaga terkait pengelolaan barang/jasa, Guntur juga mengajak semua pihak untuk yang mendukung LKPP dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, dengan memercayakan pengadan barang/jasa untuk keperluan lembaga akan menghindarkan sebuah lembaga dari wilayah abu-abu pengadaan barang/jasa yang dapat saja menjerumuskan pegawai dari perilaku tidak sesuai norma sebagai abdi negara. “Dengan menjadikan LKPP sebagai lembaga konsultasi untuk pengadaan barang/jasa, maka kita akan terhindar dari hal-hal yang merugikan. Karena barang yang ada pada e-catalog LKPP sudah terjamin kualitas, orisinalitas, serta rekanan penyuplainya pun sudah terverifikasi,” imbau Guntur.
Dalam kegiatan yang digelar satu hari ini, MK menghadirkan narasumber ahli dari LKPP, yakni Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Fadli Arief dan Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi LKPP Windy Dian Trisari. (Sri Pujianti/LA)