Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tegas mengatakan agama dan Pancasila tidak saling bertentangan dan keberadaannya penting bagi bangsa Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam acara dialog awal tahun yang digelar oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima dengan Tema “Merenda Masa Depan Pancasila”, Sabtu (12/1/2019).
“Pentingnya Pancasila bagi bangsa, bahkan Agama dan Pancasila tidak bertentangan. Agama dan Pancasila tidak bertentangan malah saling mengisi. Dalam ajaran Islam, sudah ada semua. Kemanusiaan, persatuan, keadilan sosial, kerakyatan, permusyawaratan, apalagi ketuhanan nomor satu. Bahkan Ketuhanan yang Maha Esa disebutnya kan berkat rahmat Allah SWT,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan MK disebut sebagai pelindung atau pengawal konstitusi. Selain itu, MK juga berperan sebagai penafsir tunggal dan tertinggi atas Undang-Undang Dasar, yang direfleksikan melalui putusan-putusan sesuai dengan kewenangannya. “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal dan penjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi. Kehadiran MK di Indonesia sebagai pengawal konstitusi, agar konstitusi selalu dijadikan landasan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK mempunyai lima kewenangan. Kewenangan tersebut, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment). “Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden,” tandasnya.
Anwar menjelaskan, pertama, pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat Undang-Undang adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, bahwa sengketa kewenangan antar lembaga negara, sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara di MK.
Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah atau Presiden yang berhak memohon agar MK dapat membubarkan sebuah partai politik yang dianggap berbahaya dan merugikan bangsa Indonesia. Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. “Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK,” tegasnya.
Di akhir pembicaraannya, Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus BEM STKIP Bima yang mempunyai inisiatif untuk menggelar kegiatan yang akan memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah. “Saya bangga pada anak-anak muda yang ada di BEM STKIP Bima,” tutupnya. (Bayu/Hamdi/LA)