Ketua Forum Perjuangan Pensiunan Bank Negara Indonesia (FPP BNI) Martinus Nuroso memperbaiki permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang perbaikan permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XVI/2018 ini digelar pada Senin (7/1/2019).
Ia memperbaiki dalil permohonan dengan menyatakan bahwa permohonannya kali ini tidak nebis in idem dengan perkara sebelumnya. Ia juga menambah satu pasal sebagai batu uji, yakni Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan peradilan.”
”Kemudian, apa yang menjadi nasihat dari Yang Mulia Hakim untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai materi yang kami ajukan, kami telah mencoba untuk mengeksplorasinya lebih mendalam,” jelasnya melalui video conference.
Martinus yang mewakili FPP BNI menguji Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha”.
Melalui permohonannya, Pemohon mengungkapkan berbagai upaya yang telah dilakukannya bersama FPP BNI untuk memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon. Pemohon menilai, Manajemen BNI, melalui peraturan internal BNI, telah menafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu dengan tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut. Dalam penjelasan Pasal 167 ayat (3), diterangkan secara eksplisit contoh perhitungan uang yang seharusnya diterima oleh Pemohon selaku pensiunan BNI. Oleh karena itu, hak Pemohon untuk memperoleh uang pesangon dengan jumlah yang dinilainya tepat tidak terpenuhi. Oleh karena itu pula, Pemohon mengalami kerugian materiil. Ketidaksinkronan pasal dengan penjelasan pasal tersebut mendorong Pemohon mengajukan permohonan pengujian ketentuan tersebut.
Dalam permohonannya, Pemohon juga menekankan bahwa pasal yang saat ini Pemohon ujikan merupakan persoalan seluruh pekerja, yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. Pemohon berteori, dengan penafsiran pasal tersebut oleh MK, peraturan internal BNI mengenai perhitungan pesangon akan batal demi hukum sehingga tidak lagi merugikan Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 137 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. (Arif Satriantoro/LA)