Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Ke-56 di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Sabtu (5/1/2019) di Gedung Samantha Krida UB, Malang, Jawa Timur. Dalam orasinya, Anwar menyampaikan tema mengenai “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Membangun Peradaban dan Ketatanegaraan Indonesia Masa Depan sebagai Negara Hukum yang Konstitusional”. Anwar mengatakan MK terus berupaya mewujudkan cita-cita bangsa yakni kesejahteraan sebagaimana amanat UUD 1945. Menurutnya, MK memberikan kontribusi dengan mengawal konstitusionalitas suatu norma UU yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Beberapa perkara dalam pengujian Undang-undang (PUU) di MK menjadi relevan untuk diuraikan dalam tulisan. Ini sebagai wujud komitmen kontribusi MK dalam mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan," jelas Anwar.
Kemudian, Anwar memberikan contoh MK memberikan tafsir terhadap makna frasa 'dikuasai oleh negara' terhadap cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hasrat hidup orang banyak, yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945. Dalam perkara menguji UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, MK memberikan tafsir terhadap frasa 'dikuasai oleh negara'.
"Tafsir MK terkait frasa dikuasai oleh negara dalam perkara itu memberikan beban tanggung jawab kepada negara, khususnya Pemerintah agar melakukan pengelolaan SDA untuk memberikan kemakmuran rakyat," terangnya.
Kesiapan sambut sengketa Pemilu 2019
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Walikota Hebron Tayseer Abu Sneineh, Muspimda Malang Raya, pimpinan bank dan beberapa instansi yang bekerja sama dengan UB, Anwar juga menyampaikan berbagai upaya MK dalam mengawal konstitusi. Mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan, demokrasi, hingga ketatanegaraan. Menurut Anwar, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan segala perangkat untuk penanganan sengketa Pemilu 2019. Kesiapan itu meliputi perangkat berupa Peraturan MK maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menangani proses hukum persenjataan hasil Pemilu.
Anwar mengatakan, institusinya siap menyelesaikan konflik hasil perhitungan Pemilu yang disengketakan. Sengketa itu meliputi hasil Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diadakan pada lembaganya.
"MK telah siap dengan beberapa perangkat antara lain Peraturan MK sudah dibuat sedemikian rupa. Ada lima peraturan MK dan itu sudah disosialisasikan ke seluruh Parpol peserta Pemilu, termasuk organisasi advokat, organisasi masyarakat, bagaimana cara menghadapi nanti jika ada sengketa termasuk sengketa Pilpres," kata Anwar.
Anwar mengaku mengantisipasi kemungkinan banyaknya gugatan atas hasil perhitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum) oleh para peserta Pilkada. Pelaksanaan Pilpres dan Pileg akan diantisipasi kemungkinannya. "Jadi bukan hanya Pemilu legislatif tetapi Pilpres pun tidak tertutup kemungkinan akan berakhir di MK seperti tahun 2014. Karena itu sekali lagi MK sudah siap berapa pun jumlah perkara yang masuk untuk Pileg, MK telah siap sarana dan SDM, Panitera Hakim dan seluruh aparat yang ada di MK," tegasnya.
Anwar juga menegaskan, berdasarkan amanat undang-undang, salah satu kewenangan MK adalah memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Penggugat akan diminta menguraikan beberapa kejadian atau peristiwa kecurangan yang dapat mempengaruhi perolehan suara. Sementara tergugat atau KPU akan memberi argumentasi atas perhitungan yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.
"Kecuali tidak ada sengketa, ketetapan KPU itulah yang menjadi dasar untuk pelantikan. Siapapun pun presiden terpilih, tetapi kalau ada sengketa, selama belum diputus, maka siapa pun yang terpilih belum bisa ditetapkan," tegasnya. (Utami/Yuwandi)