Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (Pilbup TTS) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Obed Naitboho-Alexander Kase, pada Rabu (5/12). Dalam Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, MK juga menetapkan hasil akhir Pilbup TTS. Hasil akhir Pilbub TTS tersebut, yakni Paslon Nomor Urut 1 Ampera Seke Selen-Yaan Marzich Jermias mendapat 31.849 suara, Paslon Nomor Urut 2 Obet Naitboho-Alexander Kase mendapat 66.181 suara, Paslon Nomor Urut 3 Egusem Piether Tahum-Johny Army Konay mendapat 66.251 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Johanis Lakapu dan Yefta Ambrosius mendapat 35.513 suara.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 yang dibacakan pada 26 September 2018 memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS pada 10 kecamatan. Kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Boking, Kecamatan Kualin, Kecamatan Fautmolo, Kecamatan Kie, dan Kecamatan Polen.
Dalam putusan tersebut, MK pun menetapkan hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS pada 10 kecamatan, yakni Paslon Nomor Urut 1 Ampera Seke Selen-Yaan Marzich Jermias mendapat 59 suara, Paslon Nomor Urut 2 Obet Naitboho-Alexander Kase mendapat 2.998 suara, Paslon Nomor Urut 3 Egusem Piether Tahum-Johny Army Konay mendapat 3.470 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Johanis Lakapu dan Yefta Ambrosius mendapat 59 suara.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah mendalilkan adanya kelebihan surat suara di TPS 4 Desa Sono, Kecamatan Amanantun Utara berjumlah 813 surat suara. Menurut Pemohon, jumlah pemilih di TPS 4 berdasarkan DPT sebanyak 474 pemilih, seharusnya bila ditambah dengan cadangan sebanyak 2,5%. “Terhadap permasalahan hukum di atas, setelah Mahkamah memeriksa bukti P-11 ternyata bukti tersebut tidak sesuai dengan dalil karena dalil Pemohon menyatakan TPS 4 Desa Sono namun bukti P-11 menyebutkan TPS 1 Desa Nusa,” jelas Arief.
Pemohon, ujar Arief, juga menyatakan terdapat kotak suara berceceran pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 6 Juli 2018. Kondisi tersebut menyebabkan adanya skors berulang kali pada saat pelaksanaan rapat pleno. “Terhadap permasalahan hukum di atas, sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat bukti yang diajukan Pemohon berupa video yang menggambarkan suasana sidang rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten tidak dapat menunjukkan gambar video tentang adanya kotak suara yang berceceran sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” ujarnya.
Sementara itu mengenai dalil Pemohon yang menjelaskan adanya pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyebut kotak suara yang hilang, Mahkamah tidak menemukan bukti kuat terhadap dalil tersebut.
”Benar ada bukti video akan tetapi dari bukti tersebut Mahkamah tidak mendapatkan bukti lanjutan yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi hilangnya kotak suara. Terlebih lagi, berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan hasil pengawasan tidak ada temuan ataupun laporan terkait hilangnya kotak suara,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA)
Sementara, ujar Hakim MK Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi massa dari luar TPS di TPS 7 Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe sebanyak 19 orang terdiri dari 9 pria dan 10 wanita tanpa membawa dan menunjukkan A5-KWK.
"Termohon memberikan jawaban bahwa 16 orang merupakan warga setempat. Sedangkan yang berdomisili di luar TPS ada 3 orang yang terdiri dari 2 orang Saksi Pasangan Calon yaitu Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 dalam Pemilihan Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2018 dan Saksi Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta 1 orang lagi sebagai pembantu rumah tangga yang rumahnya digunakan sebagai tempat pemungutan suara (TPS 7),” jelasnya.