Wakil Ketua MK Aswanto menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Rabu (14/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.
Dalam penutupan tersebut, Aswanto mengemukakan mengenai arti kotak suara dalam pemilihan umum termasuk pada pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurut Aswanto, kotak suara adalah mahkota pemilu. Apabila dibuka tidak sesuai dengan prosedur, maka harus dilakukan pemilihan ulang dengan catatan ada signifikasi perolehan suara yang terjadi. Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran dari pileg dan pilpres nantinya, maka MK menyatakan tidak ada lagi rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa, kampung, atau TPS. "Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian suara," ujar Aswanto yang didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Budi Achmad Djohari dan Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra M. Said Bakhri.
Selain itu, Aswanto juga menyampaikan MK menerapkan pula aturan umtuk pengajuan perselisihan PHPU Tahun 2019 nanti haruslah peserta pemilu yakni partai politik. Artinya pengurus pusat dari partai politik, sehingga apabila ada caleg yang ingin mengajukan kerugian haknya maka harua berdasarkan persetujuan ketua dan sekretatis pusat partai yang bersangkutan.
"Aturan ini dibuat sebagai upaya kami menghargai internal partai politik, sehingga perkara yang masuk nantinya bukanlah lagi masalah internal partai karena kalau persoalan internal maka parpol-lah yang menyelesaikan," harap Aswanto.
Peran Parpol
Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari (12 -14/11) ini, Peneliti MK Pan Mohamad Faiz berkesempatan menyampaikan materi dengan tema "MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Dalam pembahasan tersebut Faiz menyampaikan bagaimana peran parpol dalam membangun demokrasi. Diakui Faiz bahwa salah satu kewenangan MK yang bertalian dengan parpol adalah dalam pengujian undang-undang pemilihan umum dan pembubaran parpol. Untuk itu, melalui bimtek ini Faiz berharap para peserta makin memahami duduk perkara kewenangan MK, yang salah satunya juga adalah membubarkan partai politik.
Jika merunut sejarah perjalanan parpol di Indonesia, lanjut Faiz, sebelum berdirinya MK dan pada masa awal kemerdekaan, pembubaran parpol ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. "Sebut saja Masyumi, PKI, PSI, Murba, semua dibubarkan sepihak dari pandangan pemerintah. Sekarang, tidak bisa seperti itu. Untuk melindungi parpol maka harus dibuktikan dalam forum MK," jelas Faiz di hadapan 141 peserta bimtek dari 31 provinsi yang terdiri atas advokat dan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya.
Untuk menghadapi Pemilu 2019 nanti MK harus membantu menyelesaikan perselisihan yang dihadapi para Pemohon yang merupakan partai politik ataupun calon anggota dewan yang berkontestasi dalam pemilu. Disebutkan Faiz bahwa dari masa reformasi telah ada 1.826 perkara pileg yang diajukan, padahal pileg diselenggarakan baru 2009. Dari jumlah tersebut hanya 6-7% yang dikabulkan.
"Jadi parpol apabila jadi Pemohon harus dapat membuktikan TSM. Terstruktur adalah substansi dari pelanggarannya: Sistematis adalah ada rencana untuk melanggar yang dilakukan: Massif adalah pelanggaran terjadi menyeluruh tetapi saling terkait tetapi bukan sporadis. Dan kunci penting juga adalah pelanggaran yang dilakukan signifikan mengubah perolehan suara yang diperoleh Pemohon," terang Faiz.
Pelanggaran
Pada kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja juga memberikan materi terkait dengan sistem penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Dalam menghadapi berbagai perkara yang ada sejak 2012, Bawaslu menggunakan dua mekanisme sarana dalam penyelesaian sengketa, yakni mediasi dan ajudikasi.
Dalam proses penyelesaian sengketa dengan mediasi, Bawaslu akan melakukan penanganan secara tertutup, sedangkan proses ajudikasi dilakukan secara terbuka dalam beberapa rangkaian persidangan.
Adapun berkaitan dengan pelanggaran dan sanksi yang diterapkan Bawaslu juga dilakukan secara bertingkat, di antaranya pelanggaran administrasi berupa alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya, maka akan dicabut atau diturunkan. Selain itu, apabila parpol menyatakan izin mengadakan rapat terbatas dan pada teknisnya dilakukan rapat besar, maka kegiatan tersebut dapat saja dibubarkan tim Bawaslu.
"Hal yang juga sering dipertanyakan apakah diperkenankan adanya alat peraga tambahan? Boleh, asal berbeda desain dengan yang didesain KPU. Misal ukuran foto dan perlu diingat alat peraga mesti hal yang tidak bisa diuangkan," urai Bagja.
Waktu
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut turut hadir Panitera MK Kasianur Sidauruk dan Panitera Muda Ida Ria Tambunan yang berbagi ilmu serta pengalaman yang berhubungan dengan tata beracara dalam PHPU. Ria menyebutkan bahwa hal yang perlu diingat oleh parpol dalam pengajuan perkara PHPU ke MK apabila menjadi Pihak Terkait adalah waktu penyerahan keterangan pada Mahkamah. Hal ini penting karena berkaitan dengan hak PT untuk memperkuat dalil atau membantah dalil Pemohon. "Jika selaku PT terlambat berikan keterangan maka tidak akan dipertimbangkan. Jadi bagaimana mempertahankan dalil. Perhatikan 2 hari sebelum sidang pendahuluan maka keterangan harus sudah diterima Mahkamah," jelas Ida.
Selain itu, Ida juga menjelaskan untuk menghadapi berbagai perkara PHPU Tahun 2019 ini, dengan ketentuan harus diselesaikan dalam waktu singkat, maka MK menyiapkan Gugus Tugas yang akan bekerja keras, sigap, dan cepat membantu pada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk mewujudkan keadilan.
Senada dengan itu, Panitera Pengganti Mardian Wibowo dalam materi mengenai "Teknik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait" juga mencoba menjelaskan bagaimana sebuah permohonan menjadi pintu masuk yang harus dibuat efektif sehingga hakim konstitusi menjadi paham dan jelas dengan duduk perkara yang diajukan.
Berbasis TIK
Sesuai dengan visi misi MK menjadi lembaga peradilan modern dan tepercaya, MK terus berbenah untuk menciptakan sarana berbasis teknologi untuk mempercepat akses dan proses penanganan perkara. Melalui Kepala Bidang Infrastruktur, Jaringan, dan Komunikasi Mula Pospos dalam bimtek ini menguraikan bahwa MK memfasilitasi Pemohon PHPU untuk tidak hanya datang langsung mengajukan permohonan, tetapi juga dengan berbagai fasilitas online mulai dari login sampai dengan video konfrens yang dapat dilakukan di Fakultas Hukum Universitas yang ada di masing-masing daerah serta berbagai aplikasi yang untuk pengajuan permohonan. "MK akan memudahkan Bapak/Ibu untuk membuat permohonan online salah satunya dengan aplikasi simpel," ujar Pospos.
Selain mendapatkan materi, para peserta bimtek juga diberikan kesempatan untuk langsung melakukan praktik penyusunan permohonan serta mempresentasikan hasilnya dengan didampingi tim panitera MK. (Sri Pujianti/LA)