Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 4, Kamis (11/10), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“Mahkamah yakin keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum adalah keberhasilan semua lembaga yang diberi tugas untuk itu, dan ujung tombaknya adalah teman-teman KPU,” ujar Aswanto kepada para anggota KPU yang berasal dari 10 provinsi tersebut.
Menurut Aswanto, semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu harus memiliki kesepahaman dalam menerapkan ketentuan yang ada. “Kita perlu menyamakan persepsi antara MK, KPU-Bawaslu, Partai Politik, calon anggota DPD. Saya pernah menjadi penyelenggara, dan saya tahu tidak mudah menjadi penyelenggara,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin itu.
Berdasar amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan salah satu tahapan pemilu adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Bagi kita semua yang sudah lama berkecimpung di bidang pemilihan, salah satu tahapan pemilu adalah penyelesaian sengketa hasil, konstitusi mengamanatkan lembaga yang menyelesaikan sengketa hasil adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Aswanto.
Aswanto mengajak para anggota dan pegawai KPU yang hadir dalam kegiatan tersebut, untuk selalu konsisten melaksanakan ketentuan yang berlaku. Berdasar pengalaman yang pernah dilalui Aswanto sebagai panitia pengawas pemilu, para peserta sering kali menggunakan kekuatan fisik, termasuk mengerahkan massa agar kepentingannya diakomodir oleh KPU. Terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu, Aswanto menjelaskan posisi MK tidak dalam menentukan siapa yang menjadi pemenang, melainkan hanya menentukan perolehan suara yang benar menurut Mahkamah. “Kami di Mahkamah tidak pernah memutus siapa yang menang, karena yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang adalah KPU, kami hanya memutus suara yang benar menurut Mahkamah,” kata Aswanto.
Sebagai hakim konstitusi, Aswanto juga membagikan pengalamannya selama menangani sengketa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, pelanggaran justru sering terjadi oleh penyelenggara yang sifatnya ad hoc, seperti KPPS, PPS. Aswanto juga menegaskan bahwa Pemilu 2019 memiliki tingkat kerumitan tersendiri, selain karena permohonan diajukan oleh pimpinan atau pengurus pusat partai politik, perorangan calon anggota legislatif pun dapat mengajukan permohonan jika ada perselisihan antar caleg dari partai politik yang sama. Penyelesaian sengketa pemilihan umum sebenarnya hanya salah satu kewenangan MK, kewenangan MK yang pertama adalah pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan terakhir sengketa pemilu. (Ilham/LA)