Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan The 2nd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2018). Kegiatan internasional yang dilangsungkan di Hotel Tentrem, Yogyakarta, tersebut mengangkat tema The Constitutional Court and Constitutionalism in Political Dynamics (Mahkamah Konstitusi dan Konstitusionalisme dalam Dinamika Politik).
ICCIS 2018 dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Senin (1/10). Dalam sambutannya, Anwar menegaskan bahwa MK di berbagai negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang secara fungsional beririsan dengan kepentingan politik. Pada sisi lain, MK juga memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dan mengawal konstitusi. Kedua hal ini, lanjutnya, memang seringkali merupakan dua kepentingan yang saling berhadapan.
“Kepentingan politik merupakan representasi dari kepentingan mayoritas namun perlindungan terhadap hak konstitusional tidak dapat diabaikan karena merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi warga negara dan menjaga konstitusionalitas dalam bernegara. Disinilah letak peran penting MK dalam mengambil suatu putusan jika diantara keduanya saling berhadapan,” jelas Anwar di hadapan 200 delegasi Simposium Internasional.
Anwar menambahkan bahwa fenomena dinamika politik atau kepentingan politik yang mempengaruhi kedudukan MK dalam melaksanakan tugasnya mengawal konstitusi merupakan fenomena yang berlaku umum di berbagai negara. Kedudukannya pada satu sisi memiliki posisi yang sangat penting karena memiliki kewenangan yang strategis, namun pada saat yang bersamaan kedudukan MK memiliki beberapa kelemahan.
“Sesungguhnya problem dinamika politik dan pengaruhnya terhadap kedudukan MK dan putusannya bergantung pula kepada seberapa kuat komitmen dalam menegakkan prinsip negara hukum dan kesadaran masyarakat untuk mewujudkannya,” tegasnya
Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah melaporkan pada kesempatan yang sama, MK selaku Sekretariat Tetap Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) juga melakukan peluncuran situs resmi AACC. Situs resmi AACC didesain untuk menjadi platform yang mampu menghubungkan negara-negara anggota AACC. Selain itu, Pada dasarnya, ICCIS merupakan kegiatan yang memfasilitasi para hakim konstitusi dari berbagai negara untuk berdialog. (Bayu/LA)