Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah membuka kegiatan dan Bimbingan Teknis Manajemen Pengawasan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jum'at (21/9), di Bogor, Jawa Barat. “Inspektorat merupakan mata dan telinga lembaga ini agar apa yang dikerjakan sesuai dengan jalurnya,” demikian disampaikan Guntur dalam sambutannya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan, penghematan anggaran, dan efektivitas kerja adalah sendi-sendi pokok organisasi yang menjadi wilayah garapan pengawas. Dalam kegiatan yang diikuti oleh 36 pegawai yang terdiri dari bagian audit, keuangan, perencanaan dan kepaniteraan itu, Guntur mengatakan pengawas memiliki peranan untuk menjaga arah organisasi untuk berpegang pada misi, anggaran dan aturan agar tujuan MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya bisa terwujud.
Meski demikian, menurut Guntur, tujuan untuk menjadi lembaga peradilan yang terpercaya sebenarnya tidak perlu dikejar-kejar, karena kepercayaan suatu akibat yang akan dapat diraih dengan sendirinya jika kita semua melakukan kerja-kerja yang berparadigma modern, yaitu bekerja dengan sebaik-baiknya. Guntur mengatakan, modern tidak selalu menggunakan peralatan yang canggih, modern juga berarti sikap kerja yang lebih maju dari sebelumnya. “Modern adalah proses yang ridak pernah selesai karena akan selalu ada pembaharuan-pembaharuan,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengingatkan agar pegawai bekerja sesuai dengan batas-batas yang ada, batas atas da peraturan yang berlaku, batas bawah merupakan anggaran yang tidak bisa dillampaui, serta batas kiri kanan yang merupakan batas kepatuhan. Guntur mengungkapkan, keberadaan pengawas banyak membantu dirinya mengambil kebijakan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam acara yang berlangsung hingga Minggu, 23 September 2018 tersebut, keberadaan Inspektorat, menurut Guntur, memiliki posisi yang kuat di Mahkamah Konstitusi karena dapat berhubungan langsung dengan Dewan Etik, karena tugas Inspektorat juga terkait penggunaan anggaran oleh hakim konstitusi. (Ilham/LA)