Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto. Demikian Putusan Nomor 3/PHP.KOT-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Jum’at (10/8). “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Anwar didampingi delapan hakim lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maksimal sebesar 2% atau 2.054 suara. Akan tetapi, lanjutnya, perolehan suara Pemohon sebesar 5.366 suara (5,22%).
“Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016 dan Pasal 7 PMK 5/2017. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegasnya.
Tak jauh berbeda, MK juga memutus tidak dapat menerima perkara PHP Gubernur Maluku. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi adalah 16.113 suara. Namun, lanjut dia, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 103.346 suara atau setara dengan 12%.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Maluku Tahun 2018, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016 dan Pasal 7 PMK 5/2017. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum,” tegasnya terkait perkara Nomor 29/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut.
Hal serupa juga terjadi dalam perkara lainnya, seperti PHP Walikota Madiun (Perkara Nomor 56/PHP.KOT-XVI/2018) dan PHP Bupati Sumba Barat Daya (Perkara Nomor 49/PHP.KOT-XVI/2018) juga tak jauh berbeda. Dalam PHP Walikota Madiun selisih suara mencapai 4,01 persen. Sementara dalam PHP Bupati Sumba Barat Daya mencapai 2,1 persen. Hal ini menyebabkan MK memutus tidak menerima perkara tersebut. (Arif/LA)